Melakukan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak murid SD kelas 1 inisial D yang juga anak polisi.
“Menyatakan terdakwa Supriyani Spd binti Sudiharjo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan."
"Melakukan tindak pidana. Sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif 1."
"Dan dakwaan alternatif kedua penuntut umum,” kata Stevie Rosano. (TribunnewsSultra.com/Samsul)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Supriyani Siap Lawan Balik Aipda WH Usai Vonis Bebas PN Andoolo, Kuasa Hukum: Tunggu Kasasi Jaksa