News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Supriyani Dipidanakan

Terbukti Tak Bersalah, Guru Supriyani Siap Melawan

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Guru Supriyani divonis bebas di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (25/11/2024).

Melakukan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak murid SD kelas 1 inisial D yang juga anak polisi.

“Menyatakan terdakwa Supriyani Spd binti Sudiharjo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan."

"Melakukan tindak pidana. Sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif 1."

"Dan dakwaan alternatif kedua penuntut umum,” kata Stevie Rosano. (TribunnewsSultra.com/Samsul)

 

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Supriyani Siap Lawan Balik Aipda WH Usai Vonis Bebas PN Andoolo, Kuasa Hukum: Tunggu Kasasi Jaksa

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini