News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Siswa SMK Ditembak Polisi

Kasus Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang: Mabes Polri Turunkan Propam dan Itwasum untuk Monitoring 

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho memberikan keterangan terkait kasus polisi tembak polisi di Sumatera Barat, Senin (25/11/2024). | Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengungkap Mabes Polri menurunkan Propam dan Itwasum untuk menangani kasus penembakan siswa SMK di Semarang.

Menurutnya, tidak semua penyerangan harus direspons dengan tindakan tegas berupa penembakan langsung.

"Misalnya, saya mendekati polisi tanpa membawa senjata, polisi tidak perlu takut dan langsung melakukan tindakan tegas dengan penembakan. Maksud saya, jika kejadiannya membahayakan nyawa baru diambil tindakan tegas," jelasnya.

Ia juga mempertanyakan apakah korban yang masih di bawah umur itu benar-benar membahayakan nyawa polisi, sehingga harus ditembak.

Baca juga: Kasus Polisi Tembak Siswa SMK: Kapolrestabes Semarang Tegaskan Anggotanya Negatif Narkoba & Alkohol

"Tapi apa anak itu memang niat mau membunuh? Apa dia membawa celurit, pistol, atau bendo? Kalau tidak ada ancaman nyata, tindakan tersebut jelas melanggar," tandas Budi.

Menurutnya, polisi yang melakukan penembakan harus ditindak secara tegas, baik melalui sanksi etik maupun jerat hukum pidana.

"Polisi itu seharusnya dikenakan sanksi etik dan pasal 338 KUHP. Tidak bisa dikenakan pasal 340 KUHP karena tidak ada perencanaan, tetapi tindakan menembak langsung seperti itu tetap melanggar hukum," katanya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Theresia Felisiani/Reynas Abdila)(Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)

Baca berita lainnya terkait Siswa SMK Ditembak Polisi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini