TRIBUNNEWS.COM - Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengatakan Mabes Polri turun tangan dalam penanganan kasus polisi yang menembak siswa SMKN 4 Semarang berinisial GR.
Menurut Sandi, Mabes Polri telah memerintahkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Inspektorat Umum (Itwasum) Polri untuk menangani kasus penembakan siswa SMK ini.
Selanjutnya Propam dan Itwasum Polri diminta untuk melakukan asistensi, monitoring, serta evaluasi.
"Untuk yang (kasus) Semarang, tim Propam dan Itwasum sedang turun ke Semarang untuk melaksanakan asistensi, monitoring dan evaluasi," kata Sandi dilansir Kompas.com, Selasa (26/11/2024).
Kepada publik, Sandi pun meminta untuk sabar menunggu proses berjalannya kasus penembakan ini.
Sebelumnya, siswa SMK Negeri 4 Semarang dan anggota Paskibra berinisial GR (17) disebut terlibat tawuran antarkelompok hingga berakhir meninggal tertembak.
Penembakan itu terjadi saat polisi mencoba untuk melerai korban pada Minggu (24/11/2024) sekitar pukul 01.00 WIB.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar.
“Pada Minggu dini hari kemarin, kami menangani atau menerima laporan setidaknya ada 3 peristiwa tawuran antar geng di Kota Semarang. Terjadi di titik Kecamatan Dayang Sari, di Semarang Utara, dan di Semarang Barat,” ucap Irwan, Senin (25/11/2024).
Menurut Irwan, tawuran itu berasal dari 2 kelompok yang berbeda, geng Seroja dan geng Pojok Tanggul.
“Korbannya ini kebetulan dari geng Pojok Tanggul yang saat kedua kelompok gangster ini melakukan tawuran, kemudian muncul anggota polisi, kemudian dilakukan upaya untuk melerai, namun kemudian ternyata anggota polisi informasinya dilakukan penyerangan sehingga dilakukan tindakan tegas,” ungkap Irwan.
Kombes Irwan mengakui bahwa anggotanya menembak korban.
Baca juga: Kesaksian Siswa SMK di Semarang yang Terlibat Tawuran, Oknum Polisi Todongkan Pistol
Korban ditembak di bagian pinggul saat diduga terlibat tawuran antara dua kelompok gangster di depan Perumahan Paramount, Semarang Barat, Minggu (24/11/2024) sekitar pukul 01.00 WIB.
Polisi yang diketahui berinisial R ini telah telah diamankan dan diperiksa oleh Pengamanan Internal (Paminal) Propam untuk penyelidikan lebih lanjut.
Dia menegaskan penanganan terhadap ketiga peristiwa ini saat ini sedang didalami.
“Kita ungkap siapa-siapa saja yang terlibat,” imbuh Irwan.
Pihak Korban Bantah Tuduhan Tawuran hingga Bagian dari Gangster
Tindakan polisi menembak mati korban diduga karena dituduh melakukan tawuran dan bagian dari gangster.
Namun, tuduhan polisi dibantah ramai-ramai seperti oleh temannya, satpam hingga staf di sekolah korban.
"Dia (korban) orangnya baik, tidak bersikap aneh-aneh," ungkap Akbar Deni Saputra, sahabat korban saat bertakziah ke rumah nenek korban di Kembangarum, Semarang Barat, Selasa (26/11/2024).
Menurut Akbar, korban bahkan sempat bermain ke rumahnya selepas pulang sekolah di daerah Ngaliyan, Jumat (22/11/2024).
"Makanya saya kaget ketika hari Minggu (24/11/2024) dikabari korban meninggal dunia," lanjutnya.
Pihak sekolah juga meragukan tuduhan bahwa korban merupakan anggota gangster.
Baca juga: Fakta-fakta Kasus Polisi Tembak Siswa SMK: Bantahan soal Tawuran dan Korban Anggota Gangster
Tembakan ke Pinggul Tidak Dibenarkan
Kasus penembakan terhadap GR, siswa SMKN 4 Semarang, yang dilakukan oleh seorang oknum polisi gegerkan Kota Semarang.
Kasus ini juga dikecam oleh Pakar Kriminologi Universitas Diponegoro, Budi Wicaksono.
Menurut dia, tindakan tersebut tidak sesuai prosedur dan melanggar prinsip tindakan tegas yang terukur.
"Harus tembak atas dulu. Kemudian tembak tanah. Jika pelaku masih menyerang, bisa tembak kaki."
"Tapi menembak langsung ke arah pinggul itu tidak dibenarkan," ujar Budi, Senin (25/11/2024).
Baca juga: Beda Pengakuan Kapolrestabes Semarang dan Satpam soal Siswa SMK Tewas Ditembak, Diklaim Ada Tawuran
Budi menegaskan, tembakan peringatan bertujuan untuk memberikan jeda dalam situasi membahayakan.
Menurutnya, tidak semua penyerangan harus direspons dengan tindakan tegas berupa penembakan langsung.
"Misalnya, saya mendekati polisi tanpa membawa senjata, polisi tidak perlu takut dan langsung melakukan tindakan tegas dengan penembakan. Maksud saya, jika kejadiannya membahayakan nyawa baru diambil tindakan tegas," jelasnya.
Ia juga mempertanyakan apakah korban yang masih di bawah umur itu benar-benar membahayakan nyawa polisi, sehingga harus ditembak.
Baca juga: Kasus Polisi Tembak Siswa SMK: Kapolrestabes Semarang Tegaskan Anggotanya Negatif Narkoba & Alkohol
"Tapi apa anak itu memang niat mau membunuh? Apa dia membawa celurit, pistol, atau bendo? Kalau tidak ada ancaman nyata, tindakan tersebut jelas melanggar," tandas Budi.
Menurutnya, polisi yang melakukan penembakan harus ditindak secara tegas, baik melalui sanksi etik maupun jerat hukum pidana.
"Polisi itu seharusnya dikenakan sanksi etik dan pasal 338 KUHP. Tidak bisa dikenakan pasal 340 KUHP karena tidak ada perencanaan, tetapi tindakan menembak langsung seperti itu tetap melanggar hukum," katanya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Theresia Felisiani/Reynas Abdila)(Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)