Menurut hakim, keterangan saksi Aipda WH dan istrinya, NF, yang menyatakan adanya pemukulan berdasarkan cerita anak mereka seharusnya dikesampingkan oleh JPU karena tidak memenuhi syarat.
"Keterangan saksi saksi tersebut layak untuk dikesampingkan sebab keterangan saksi itu tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 1 angka 26 KUHAP," ucap hakim.
Selain itu, keterangan saksi anak dalam sidang tak bisa dijadikan bukti kuat adanya tindak pidana. Sebelumnya, saksi ahli Reza Indragiri menyampaikan kualitas kesaksian kanak-kanak.
Majelis hakim menganggap tidak ada keterangan saksi lain yang bisa memberikan bukti kuat bahwa Supriyani memukul D.
Sementara itu, saksi Lilis sebagai wali kelas korban mengatakan Supriyani hanya mengajar di ruang kelas 1 B dan tidak pernah masuk kelas 1A tempat korban belajar.
"Menimbang saksi Lilis Herlina Dewi hanya meninggalkan kelas selama 5 menit untuk mengisi absen. Saat berjalan ke ruangan saksi Lilis melihat terdakwa Supriyani mengajar di kelas 1 B," kata Vivi
"Namun berdasarkan dari persidangan tidak ada saksi atau murid kelas 1 B dihadrikan membuktikan terdakwa benar-benar keluar kelas 1 B pada saat mengajar."
Baca juga: Guru Supriyani Divonis Bebas, Kuasa Hukum Keluarga Aipda WH Tuding Jaksa Cuci Tangan
(Tribunnews/Febri/Tribun Sultra/Laode Ari)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Keterangan Saksi Anak, Bukti Sapu hingga Kurangnya Pembuktian, Alasan Hakim Vonis Bebas Supriyani