"Ada dua yang akan dilakukan pemeriksaan Aipda R yaitu kasus kode etik kepolisian dan proses kasus hukum atau tindak pidananya," ucap Artanto.
Terkait sidang etik, kata Artanto, bakal dilakukan secepatnya karena kasus ini menjadi atensi berbagai pihak.
Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng tengah melakukan proses pemberkasan sidang.
"Nanti ankum (atasan hukum) dari Polrestabes Semarang," ujar dia.
Sebaliknya, dalam kasus pidana status Aipda RZ masih terperiksa.
"Iya masih berjalan tapi statusnya naik dari penyelidikan ke penyidikan," ucapnya.
Baca juga: Pengakuan Aipda Robig Buat Nasibnya Sebagai Polisi Terancam, Penasihat Kapolri Sudah Punya Prediksi
Terpisah, Direktur Reserse Krimininal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio mengungkapkan pembongkaran makam dilakukan sebagai alat bukti polisi menjerat Aipda RZ.
"Iya kami akan ekshumasi (bongkar makam) korban (GRO) secepatnya, malam ini lagi proses," kata Kombes Dwi di Mapolda Jateng, Kamis (28/11/2024).
Kata Dwi, pihaknya telah memeriksa tiga saksi.
Kasus ini kemudian naik status dari penyelidikan ke penyidikan.
"Belum tersangka, kan nunggu autopsi, tapi sebelum autopsi eskhumasi," terangnya.
Proses ekshumasi dilakukan polisi di daerah Sragen.
Dwi menyebut, keluarga telah menyetujui proses ini. (tribun network/thf/TribunSolo.com/Tribunnews.com)