TRIBUNNEWS.COM - Kronologi kasus dugaan rudapaksa oleh tersangka penderita tuna daksa, I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung (21) diungkap oleh korban lewat pendampingnya, Ade Lativa Fitri.
Dikutip dari Tribun Lombok, Ade menceritakan mulanya tersangka dan korban tidak saling kenal.
Dia menyebut mereka baru pertama kali bertemu di Taman Udayana, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Jadi benar-benar (baru pertama kali) bertemu di Taman Udayana, si korban sedang nongkrong-nongkrong mencari udara segar, tiba-tiba dihampiri si pelaku ini," tuturnya pada Minggu (1/12/2024).
Pada pertemuan tersebut, Agus mengajak korban berkenalan dan menanyakan identitas.
Lalu, tiba-tiba, korban diarahkan oleh Agus untuk melihat sepasang kekasih yang tengah melakukan aktivitas seksual di Taman Udayana sehingga membuat korban kaget dan menangis.
"Pelaku ini dengan sengaja mengarahkan korban agar melihat ke satu arah, ke arah utara dari tempat duduk korban."
"Di mana di arah utara itu ternyata ada sepasang kekasih yang sedang melakukan aktivitas seksual," jelas Ade.
Kemudian, Agus mengajak korban untuk berpindah ke tempat sepi yang masih berada di kawasan Taman Udayana.
Dalam perjalanan, tersangka menanyakan hubungan korban dengan para mantan kekasihnya dan mulai mengulik masa lalu korban.
Baca juga: Agus Bantah Rudapaksa Mahasiswi: Saya Nggak Bisa Buka Celana Sendiri, Bagaimana Bisa Melakukan?
Setelah mengetahui masa lalu korban, tersangka mendoktrin korban agar melakukan mandi suci dengan dalih menghilangkan dosa-dosa masa lalu.
"Sampai akhirnya si pelaku (tersangka) bilang ke korban, kamu harus mensucikan diri dari dosa-dosamu di masa lalu dengan cara kamu harus mandi bersih," ungkap Ade menurut pengakuan korban.
Korban, kata Ade, sempat menolak ajakan Agus. Namun, tersangka justru mengancam akan menyebarkan aib korban jika menolak permintaannya.
Agus, ujar Ade, mengungkapkan ancamannya itu dengan dalih korban sudah terikat dengannya.
Akhirnya, korban yang ketakutan terpaksa mengikuti keinginan tersangka. Kemudian, Agus pun mengajak korban ke homestay.
"Akhirnya korban yang sedang dalam kondisi banyak pikiran merasa ketakutan dengan ancaman pelaku, akhirnya mengiyakan ajak pelaku dibawa ke homestay dengan dalih untuk membersihkan diri," ungkapnya.
Ade mengatakan di homestay itulah, Agus disebut melakukan rudapaksa terhadap korban.
Kini, Ade mengatakan psikologis korban dalam kondisi tertekan dan kerap menyalahkan diri sendiri.
Parahnya, korban kini dianggap bersalah karena dinilai oleh publik, kasus ini sulit diterima oleh logika publik lantaran tersangka yang merupakan sosok disabilitas.
Bahkan, korban disebut oleh Ade sampai menutup akun media sosialnya karena disalahkan oleh netizen.
"Korban saat ini hanya ingin ada orang yang percaya sama dirinya," ujar Ade.
Kronologi Versi Agus
Sebelumnya, kronologi berbeda disampaikan oleh Agus terkait kasus dugaan rudapaksa yang menjeratnya.
Masih dikutip dari Tribun Lombok, Agus mengungkapkan awalnya meminta bantuan kepada seorang perempuan untuk diantarkan ke kampus.
Namun, nyatanya dia justru berhenti di salah satu homestay di Mataram.
Agus semakin curiga dengan gerak-gerik si perempuan ketika menghubungi rekannya. Dia menganggap ajakan tersebut adalah jebakan.
"Tapi yang membuat saya tahu kasus ini jebakan pas dia nelepon seseorang, di situ saya nggak berani mau ngomong apa. Saya merasa ini jebakan, karena ini ke sana kemari saya dituduh," terangnya.
Lantas, Agus mengaku diajak berhubungan badan dengan perempuan tersebut. Dia mengatakan tidak berani berteriak karena malu.
"Nggak ada diancam sama perempuan secara fisik, saya diam saja selama di dalam homestay, saya takut buat teriak karena sudah telanjang, saya yang malu kalau saya teriak," tuturnya.
Agus pun mengaku kaget ketika dirinya justru ditetapkan menjadi tersangka.
Dia mengatakan tidak mungkin melakukan rudapaksa dengan kondisinya yang merupakan tuna daksa.
"Saya dituduh melakukan kekerasan seksual, coba dipikirkan bagaimana saya melakukan kekerasan seksual sedangkan bapak ibu lihat sendiri (nggak punya tangan), didorong aja saya, atau jangan diantar saya, atau ditinggal aja saya," sambungnya.
Kini, Agus dijerat Pasal 6C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Pelecehan Seksual.
Sebagian artikel telah tayang di Tribun Lombok dengan judul "Tak Punya Lengan, Bagaimana Agus Bisa Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Mahasiswi? Ini Cerita Korban"
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Lombok/Andi Hujaidin)