TRIBUNNEWS.COM, Sumenep - Seorang oknum anggota DPRD Sumenep berinisial B ditangkap oleh pihak kepolisian terkait kasus narkoba pada Selasa, 4 Desember 2024.
Penangkapan ini mengejutkan publik, mengingat B baru saja dilantik pada 21 Agustus 2024 sebagai wakil rakyat.
Kepala Satuan Narkoba Polres Sumenep, AKP Anwar Subagyo, membenarkan penangkapan tersebut.
"Benar oknum DPRD ditangkap karena narkoba," ungkapnya dalam wawancara dengan Tribun Madura.
Meskipun demikian, Anwar Subagyo menyatakan bahwa pihaknya belum dapat memberikan informasi lebih lanjut mengenai detail penangkapan.
Untuk informasi lebih lanjut, Anwar Subagyo merujuk kepada Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas.
"Silahkan langsung konfirmasi ke Bu Kasi Humas," ujarnya.
Baca juga: 14 Petugas Lapas yang Lalai Awasi Peredaran Narkoba Dinonaktifkan, Ada Kalapas dan Karutan
Sosok Oknum DPRD
Oknum DPRD Sumenep yang ditangkap, B, merupakan mantan kepala desa di Kecamatan Talango.
Dia terpilih dalam pemilihan legislatif (Pileg) 2024 dan baru menjabat pada periode 2024-2029.
Ia baru dilantik pada Rabu (21/08/2024) lalu.
Sebelum jadi wakil rakyat, B merupakan mantan kepala desa (Kades) di Kecamatan Talango.
Sementara itu, Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sumenep, KH Muhammad Ali Fikri menaggapi kadernya yang terjerat narkoba.
Ia menegaskan masih menunggu surat resmi kepolisian soal oknum anggota DPRD yang saat ini ditangkap karena kasus narkoba.
"Kami butuh laporan resmi dari kepolisian," tutur Muhammad Ali Fikri saat dikonfirmasi TribunMadura.com pada Kamis (5/12/2024).
Baca juga: BNNP Sulsel Tetapkan Andi Tri Amalia DPO Narkoba, Suami Sudah Dijebloskan ke Penjara