News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Agus Buntung dan Kasusnya

Fakta Homestay Lokasi Agus Buntung Lancarkan Kekerasan Seksual, Karyawan Ngaku Lihat 4 Perempuan

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dirkrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat (kiri) dan Agus Buntung (kanan).

TRIBUNNEWS.COM - Kasus kekerasan seksual yang dilakukan penyandang disabilitas asal Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), bernama I Wayan Agus Suartama atau Agus Buntung (21) viral di media sosial.

Meski berstatus tersangka, Agus tak ditahan dan membantah melakukan kekerasan seksual terhadap mahasiswi.

Bahkan, Agus yang tak memiliki tangan merasa dijebak oleh mahasiswi.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, kasus kekerasan seksual dilakukan Agus di Nang's Homestay yang terletak di Mataram.

Di homestay tersebut terdapat 10 kamar yang berderet di depan dan belakang.

Diduga korban kekerasan seksual lebih dari satu orang dan lokasinya di homestay yang sama.

Dirkrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, mengaku telah memeriksa pemilik dan karyawan homestay untuk mengungkap kasus ini.

"Dari keterangan karyawan dan pemilik homestay memang si pelaku ini selain membawa korban yang melapor ke kita, juga pernah membawa perempuan (lain)," bebernya, dikutip dari tayangan YouTube tvOneNews.com, Kamis (5/12/2024).

Salah satu karyawan pernah melihat Agus membawa empat perempuan di waktu yang berbeda-beda.

"Kalau pemilik homestay itu ada lima orang berbeda yang dibawa oleh pelaku," lanjutnya.

Mahasiswi yang melaporkan kasus ini menjadi korban pertama yang dibawa Agus ke homestay.

Baca juga: Agus Buntung Ceritakan Duduk Perkara Kasusnya: Dia yang Bukain Pakaian Saya di Homestay

Hingga saat ini, ada lima korban kekerasan seksual yang membuat laporan ke polisi.

Diduga Agus membawa para korban ke homestay yang sama karena sudah nyaman.

"Kalau yang ditangani oleh penyidik dalam berkas perkara itu ada empat orang yang menjadi korban dengan modus yang sama termasuk satu korban sebagai pelapor sendiri, jadi ada lima (korban)," imbuhnya.

Meski penyandang tunadaksa, Agus dapat melakukan pelecehan lantaran kondisi korban lemah.

"Tersangka memanfaatkan kerentanan yang berulang, sehingga timbul opini tidak mungkin disabilitas melakukan kekerasan seksual," tandasnya.

Kombes Pol Syarif menyatakan Agus tak ditahan karena kooperatif menjalani pemeriksaan.

Ia dijerat Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda Rp 300 juta.

Baca juga: Modus Agus Buntung Lecehkan Korbannya di NTB: Lakukan Ancaman, Intimidasi hingga Manipulasi

3 Korban Masih di Bawah Umur

Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB, Joko Jumadi, menjelaskan ada 13 orang yang mengaku dilecehkan Agus dan tiga di antaranya masih di bawah umur.

"Yang sudah melakukan BAP di kepolisian baru lima, hari ini dijadwal ada dua orang, namun ada sesuatu hal menyebabkan korban belum bisa ke Polda," bebernya, Rabu (4/12/2024).

Pihaknya berupaya membawa korban di bawah umur ke Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda NTB agar psikologisnya terjaga.

"Untuk korban anak kami kerja sama dengan lembaga perlindungan anak kota Mataram untuk dua anak diduga di Mataram, satu lagi UPTD PPA dari Lombok Barat," lanjutnya.

Joko Jumadi menambahkan korban di bawah umur masih mengalami trauma dan enggan menceritakan kronologi pelecehan.

"Namun sampai hari ini kami masih meyakinkan korban," imbuhnya.

Dugaan sementara, Agus yang tak memiliki kedua tangan sering menegak minuman keras (miras).

Baca juga: Psikolog Sebut Agus Buntung Pakai Trik Manipulasi Emosi untuk Dekati Korbannya

"Informasi yang disampaikan masyarakat, memang ada beberapa hal yang mungkin bisa dibilang hal yang negatif, mulai dari minuman keras, informasi soal judi, ada hal tersebut dan menjadi catatan juga," tuturnya.

Menurut Joko, Agus tetap diproses secara hukum meski penyandang tunadaksa.

"KDD membantu hak-hak tersangka untuk dilindungi, nanti pengadilan yang akan memutus, biar kasus ini berjalan sesuai prosedural," jelasnya.

Sebagian artikel telah tayang di TribunLombok.com dengan judul KDD NTB Ungkap 3 Korban Anak di Bwah Umur Diduga Jadi Korban Pelecehan Pria Disabilitas di Mataram

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunLombok.com/Robby Firmansyah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini