Para pengasuh juga harus diperhatikan kompetensinya.
"Bagaimana budi bahasanya, gesturnya itu harus dicek, karena ketika anak itu dititipkan sama orang tuanya, itu memang sangat terkait dengan psikologi anak," pungkasnya.
Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara
Diwartakan sebelumnya, korban yang berinisial KCB disiram air panas saat berada di tempat penitipan anak KIDDY Space.
Aksi penganiayaan ini dikonfirmasi Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana.
Mengutip TribunnewsDepok.com, kejadian tersebut bermula ketika korban buang air besar.
Di saat yang sama, pengasuhnya sedang merebus air.
“Waktu itu anaknya masih tidur dan ketika bangun ingin buang air besar, pada saat itu juga pengasuhnya si tersangka sedang merebus air,” sambungnya.
Seftyana yang kini jadi tersangka itu pun membawa korban untuk buang air besar dan membersihkannya.
Namun, korban terus menangis hingga tersangka menyiramkan air mendidih yang sedang direbus ke tubuh KCB.
“Karena kulitnya melepuh lalu disiram lagi pakai air dingin,” ungkapnya.
Korban pun menderita luka melepuh dari punggung hingga leher dan telinga.
Kini, Seftyana pun harus bertanggung jawab dan dijerat UU Perlindungan Anak Pasal 80 Ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribundepok.com dengan judul Terjerat Kasus Penganiayaan Balita, Disdik Depok Pastikan Daycare Kiddy Space di Sawangan Ilegal
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy)