TRIBUNNEWS.COM - Sepanjang tahun 2024, terdapat sejumlah kasus pembunuhan yang melibatkan anggota kepolisian, baik sebagai pelaku maupun korban.
Seperti kasus Polwan Briptu Fadhilatun Nikmah atau Dila (28) membakar suaminya sendiri, Briptu Rian Dwi (27) hingga tewas di Mojokerto, Jawa Timur.
Motif kasus ini dipicu permasalahan rumah tangga.
Briptu Dila dibuat geram karena gaji sang suami dipakai untuk main judi online.
Kemudian ada kasus polisi tembak polisi di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat.
Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar tega tembak mati rekannya Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshari.
Pembunuhan dipicu saat korban berusaha membongkar kasus dugaan tambang galian C ilegal.
Berikut selengkapnya kaleidoskop 5 kasus pembunuhan yang melibatkan polisi selama 2024 dirangkum Tribunnews.com, Sabtu (7/12/2024):
1. Briptu Dila Bakar Suami
Dirangkum dari TribunJatim.com, kasus bermula saat Briptu Dila terlibat cekcok dengan suaminya, Briptu Rian Dwi pada Sabtu (8/6/2024).
Briptu Dila mempermasalahkan gaji ke-13 korban sebesar Rp2.800.000, hanya tersisa Rp800.000.
Ia lantas menyuruh Briptu Rian Dwi segera pulang guna memberikan penjelasan.
Briptu Dila sempat membeli bensin eceran yang dikemas dalam botol plastik dan menaruhnya di atas lemari di teras rumah.
Dirinya juga sempat memfoto bensin untuk dikirimkan ke HP Briptu Rian Dwi dengan pesan ancaman 'Apabila tidak pulang semua anak-anaknya akan dibakar'.
Singkat cerita, korban sampai di rumah dan terjadi pertengkaran dengan Briptu Dila.
Briptu Dila dikuasai emosi kemudian memborgol tangan suaminya tersebut ke tangga lipat yang berada di garasi.
Dalam kondisi duduk di bawah, ia pun langsung menyiramkan bensin yang sudah disiapkan ke sekujur tubuh suaminya.
Setelah itu, Briptu Dila membakar tisu dan apinya menyambar ke tubuh suaminya tersebut.
Akibatnya korban mengalami luka bakar sekitar 96 persen di sekujur tubuhnya.
Ia sempat menjalani perawatan di RSUD Kota Mojokerto, namun kemudian meninggal dunia pada siang, Minggu (9/6/2024).
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menyebut Briptu Dila kesal kepada suaminya karena sering menghabiskan uang untuk judi online.
"Motif dari kejadian ini, bahwa saudara almarhum Briptu RDW sering menghabiskan uang belanja yang seharusnya dipakai untuk membiayai hidup ketiga anaknya, ini dipakai untuk, mohon maaf, main judi online," katanya.
Kini, kasus Briptu Dila bakar suami sudah memasuki persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di ruangan Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, pada Senin (3/12/2024) siang.
Akan tetapi, sidang ditunda karena jaksa penuntut umum (JPU) belum merampungkan surat tuntutan.
Sidang akan kembali digelar pada 17 Desember 2024 mendatang.
JPU diketahui menerapkan dakwaan tunggal terhadap Briptu Dila, yaitu pasal 44 ayat (3) UU RI nomor 23 tahun 2004 Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
2. Mayat wanita dalam tas
Kasus selanjutnya yang melibatkan anggota polisi adalah penemuan mayat wanita bernama Mutia Pratiwi alias Sella di Brastagi, Kabupaten Karo pada 22 Oktober 2024 lalu.
Perempuan berumur 26 tahun itu ditemukan dalam tas.
Belakangan terungkap, Sella dibunuh oleh kekasihnya sendiri Joe Frisco Johan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono menyebut, korban Sella tewas pada Minggu 20 Oktober 2024 lalu, saat berhubungan seksual dengan pelaku.
Joe Frisco Johan menganiaya korban terlebih dahulu untuk memenuhi fantasi seksualnya
"Motif pembunuhan ini adalah korban, sebelum berhubungan seksual dengan pelaku utama biasanya melakukan sedikit kekerasan secara fisik.”
“Dari luka-luka yang kita dapatkan itu sesuai dengan keterangan,"kata Kombes Sumaryono, Senin (28/10/2024), dikutip dari Tribun-Medan.com.
Dalam perjalan kasusnya, ada 7 tersangka dalam kasus ini.
Joe sebagai pelaku utama yang membunuh korban dan menyuruh tersangka lainnya membuang mayat Sella.
Dari 7 tersangka, ada 2 anggota polisi yang terlibat karena tidak melaporkan pembunuhan ke atasan padahal mengetahui.
Keduanya ialah Jeffry Hendrik Siregar personel Polres Pematangsiantar, juga Hendra Purba, personel Polres Simalungun.
Sumaryono mengatakan, keduanya pun dijerat Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum.
Selain itu, mereka dikenakan pelanggaran kode etik profesi.
Keduanya sudah dijebloskan ke penjara atau penempatan khusus (Patsus) Polda Sumut.
"Ini sudah kita amankan dengan pengenaan pasal 221 dan saat ini kita amankan paralel pelanggaran kode etik," jelas Sumaryono.
3. Siswa SMK ditembak mati
Kasus selanjutnya terjadi di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Siswa SMK N 4 Semarang Gamma Rizkynata Oktafandy alias GRO (17), tewas ditembak Aipda Robig Zaenudin (38).
Kronologi menurut versi Polrestabes Semarang, semua bermula saat Aipda Robig hendak membubarkan tawuran di Jalan Candi Penataran, Ngaliyan, Kota Semarang Minggu (24/11/2024).
Namun belakangan, pernyataan tersebut tidak benar dan sudah dibantah oleh Polda Jateng.
"Penembakan yang dilakukan terduga pelanggar tidak terkait dengan pembubaran tawuran yang sebelumnya terjadi," kata Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Aris Supriyono, dikutip dari TribunJateng.com.
Menurut Aris, pada saat kejadian, Aipda Robig memang melihat tiga pengendara motor mengejar seorang pengendara lain.
Namun, ia tak memberikan penjelasan soal klaim Aipda Robig yang menyebut para pengendara motor diduga membawa senjata tajam.
“Dan memang anggota ini memang pulang dari kantor kemudian bertemu dengan satu kendaraan yang dikejar oleh tiga kendaraan yang diterangkan oleh Pak Kapolres,” kata Aris.
Aris menekankan bahwa Aipda Robig berhenti dan meletuskan tembakan karena kendaraannya terpepet oleh pengendara yang disebut saling kejar-kejaran.
“Kemudian motif yang dilakukan oleh terduga pelanggar dikarenakan pada saat perjalanan pulang, mendapat satu kendaraan yang memakan jalannya, terduga pelanggar jadi kena pepet,” kata Aris.
“Akhirnya terduga pelanggar menunggu tiga orang ini putar balik, kurang lebih seperti itu dan terjadilah penembakan," ujar dia.
Akibat kejadian ini, Gamma menderita luka tembak di pinggulnya dan meninggal pada Senin (25/11/2024).
Sedangkan untuk Aipda Robig sudah ditahan oleh Polda Jateng.
Akan tetapi, hingga sekarang yang bersangkutan tak kunjung ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kombes Pol Artanto membenarkan status tersebut.
"Iya belum (sidang etik dan tersangka) status Aipda R (Robig Zaenudin) masih terperiksa baik dalam kasus etik maupun pidana," urainya.
Terkait kasus pelanggaran etik, Artanto menyebut sidang akan dilakukan secepatnya di gedung Polda Jateng dengan pelaksanaan secara terbuka.
"Bukti-bukti sedang disusun penyidik. Misal sudah cukup maka akan dilakukan sidang," bebernya.
Dia enggan membeberkan soal potensi Aipda Robig terkena sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Meskipun tindakan Aipda Robig sudah dikategorikan sebagai excess of action atau tindakan berlebihan, Artanto meminta menyerahkan keputusan ini ke majelis sidang.
"Ya nanti tergantung vonis hakim. Ancaman terberatnya kena PTDH," ujarnya.
Informasi tambahan, keluarga Gamma sudah melaporkan kasus ini ke Polda Jateng dengan dua aduan terkait pembunuhan atau pasal 338 KUHP dan penganiayaan atau pasal 351 KUHP.
4. Polisi bunuh ibu kandung
Kasus ini melibatkan anggota Polres Metro Bekasi Aipda Nikson Pangaribuan yang membunuh ibu kandung pada Minggu (1/12/2024) sekira pukul 21.30 WIB.
Aipda Nikson tega menghantam kepala ibunya dengan tabung gas hingga tewas.
Insiden berdarah itu terjadi di Kampung Rawajamun, RT 02/RW 04, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kronologi kejadian bermula saat korban Herlina Sianipar (61) ini tiba-tiba didorong oleh anaknya.
"Ketika ibunya terjatuh ke lantai, Nikson Pangaribuan (41) mengambil tabung 3 kg yang ada di warung dan memukulkannya ke arah kepala sebanyak 3 kali," jelas Kapolsek Cileungsi, Kompol Wahyu Maduransyah Putra, dikutip dari Wartakotalive.com.
Belum diketahui motif Aipda Nikson tega menghabisi nyawa ibunya.
Namun belakangan diketahui, pelaku ternyata pasien poli jiwa di RS Polri sejak tahun 2020.
“Pasien tersebut (Aipda N) berulang kali dilakukan rawat inap, pasien terakhir dirawat inap pada 8 Maret 2024 dirawat selama 16 hari,” kata Dokter Psikiater Forensik RS Polri Kramat Jati dr Henny Riana Sp.KJ (K) di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur kepada Tribunnews.com, Kamis (5/12/2024).
Aipda Nikson terakhir berobat jalan 23 Oktober 2024 dijadwalkan pasien akan kontrol pada 22 November 2024, namun pasien tidak hadir ke poli jiwa.
Kini, Polres Bogor terus mendalami kasus pidana yang melibatkan oknum polisi tersebut.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro sudah menetapkan tersangka terhadap Aipda Nikson.
"Kita sudah lakukan penetapan tersangka, lalu kita lakukan penahanan," katanya.
Terkait kedinasan di Polri, Propam Polda Metro Jaya akan merekomendasikan pemberhentian Aipda Nikson ke Kapolda.
5. AKP Dadang Tembak AKP Ryanto
Kasus pembunuhan yang melibatkan polisi terakhir datang dari Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat.
Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar melesatkan dua tembakan ke arah kepala Kasat Reskrim Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshari.
Aksi penembakan terjadi pada Jumat (21/11/2024) dini hari sekitar pukul 00.43 WIB.
Lokasinya di parkiran Mapolres Solok Selatan di Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat.
Usai menembak, AKP Dadang kemudian pergi ke rumah Kapolres Solok Selatan AKBP Arief Mukti untuk melakukan penembakan.
Beruntung, AKBP Arief tidak terluka karena sedang berada di luar.
Dirkrimum Polda Sumbar Kombes Pol Andry Kurniawan membeberkan motif penembakan ini.
AKP Dadang tidak senang dengan penegakan hukum yang dilakukan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar terhadap rekannya.
"Ketika yang bersangkutan (AKP Dadang) mencoba meminta tolong kemudian tidak ada respons, selanjutnya yang bersangkutan melakukan penembakan," urainya, dikutip dari TribunPadang.com.
Untuk update kasus, AKP Dadang sudah dipecat dari Polri pada usai menjalani sidang etik yang digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/11/2024).
AKP Dadang juga dijerat pidana yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati.
Sedangkan untuk AKP Ryanto Ulil Anshar ditembak rekan sesama polisi diberikan penghargaan kenaikan pangkat Anumerta oleh Kapolri, Sabtu (23/11/2024).
Almarhum sudah dimakamkan secara kedinasan polri di Taman Makan Siri' na Passe Sudiang, Kota Makassar, Sulsel, pada Minggu (24/11/2024).
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul 2 Oknum Polisi Jadi Tersangka Pembunuh Mutia Pratiwi, Lihat Mayat Tapi Tak Lapor Atasan
(Tribunnews.com/Endra)(WartaKotalive.com/Hironimus Rama)(TribunJatim.com/Mohammad Romadoni)(TribunJateng.com/Iwan Arifianto)(TribunPadang.com/Rezi Azwar)(Tribun-Medan.com/Fredy Santoso)