Ia menyebut Aipda E diganjar sanksi PTDH setelah meninggalkan tugas selama 30 hari dan diduga melanggar etik karena kedapatan selingkuh.
"Sidangnya nanti di Polres Kolut, karena orangnya tidak ada sudah lebih dari 30 hari (berstatus DPO)," kata Sholeh.
Kabid Propam Polda Sultra ini menegaskan sidang kode etik secara in absentia tetap dilaksanakan meski tanpa kehadiran Aipda E, agar nantinya personel Polres Kolut tersebut tidak punya hak banding dari putusan.
Digeruduk Warga
Video viral masyarakat mendatangi Polres Kolaka Utara viral beberapa waktu lalu.
Berdasarkan video berdurasi 1 menit 17 detik yang diterima TribunnewsSultra.com, Selasa (5/11/2024), memperlihatkan masyarakat berdatangan sambil berteriak.
Sang perekam video viral tersebut berteriak untuk menutup pintu dan meminta kepada orang-orang agar tidak keluar.
"Mana oi, oi eh," teriak si perekam video.
"Tutup pintu, tutup pintu, jangan ada yang keluar," lanjutnya.
"Kurang ajar ini. Ini pa di kantor polisi dibiarkan begini. Bikin malu Polres Kolaka Utara," ujarnya.
Sejumlah pria dalam video viral menyebutkan di samping Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu atau SPKT terjadi perselingkuhan.
Si perekam video menambahkan, Polres Kolaka Utara membiarkan perzinahan terjadi di samping Gedung SPKT.
"Betul-betul ini Polres Kolaka Utara. Siapa lagi yang harus kami percaya ini,' ujarnya.
Di akhir video, seorang pria meminta keadilan di Polres Kolaka Utara.
Sementara itu, Humas Polres Kolaka Utara, Aipda Arif Afandi mengatakan kasus dugaan perselingkuhan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Propam Polres Kolut dan Propam Polda Sultra.
"Sudah ditindaklanjuti sama Propam Polres Kolut dan Propam Polda Sultra," ucapnya saat dikonfirmasi via WhatsApp, Selasa (5/11/2024).
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Propam Agendakan Sidang Etik Oknum Polisi Kolaka Utara Kabur Usai Kepergok Tidur Bareng Istri Orang
(Tribunnews.com/Chrysnha/TribunnewsSultra.com/Laode Ari, Adrian Adnan Sholeh)