News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nadya dan Anak Disekap, Suami Kabur Usai Tuduhan Pencurian Solar

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolda Babel, Irjen Pol Hendro Pandowo, menggendong balita korban penyekapan saat berada di ruang Wakapolres Bangka Sabtu (7/12/2024).

TRIBUNNEWS.COM - Sebuah video yang memperlihatkan seorang wanita dan anaknya disekap di sebuah ruangan menjadi viral di media sosial.

Wanita bernama Nadya (22) dan anaknya yang berusia satu tahun menjadi korban penyekapan di perusahaan perkebunan sawit di Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung.

Nadya dan keluarganya merantau dari Palembang ke Pulau Bangka tiga bulan lalu.

Suaminya diterima bekerja sebagai sopir dump truck di PT PMM di Bakam.

Namun, setelah sebulan bekerja, suaminya dituduh mencuri solar oleh pihak perusahaan.

Tak lama setelah tuduhan tersebut, suaminya kabur meninggalkan pekerjaan dan keluarga.

“Sekitar dua bulan lalu, kami dijemput dan dibawa ke ruangan tempat kami disekap. Waktu itu mereka bilang kami tidak boleh pulang sampai suami saya ke sini,” ungkap Nadya.

Nadya dan anaknya ditempatkan di ruangan berukuran 2x2 meter dan tidak diberi makan selama dua bulan.

“Kami hanya mengandalkan makanan dari teman-teman pekerja kebun sawit yang kasihan,” tambahnya.

Kabar mengenai penyekapan ini sampai ke dua pengacara, Andi Kusuma dan Budiono, yang kemudian mendatangi lokasi bersama aparat kepolisian.

“Terima kasih kepada pak polisi, Pak Kapolda, Pak Kapolres, dan Pak Kapolsek yang sudah menyelamatkan kami. Kami sudah pasrah dan tidak tahu sampai kapan kami disekap,” kata Nadya.

Baca juga: Suami Dituduh Curi Solar, Seorang Istri dan Anak Disekap di Perusahaan, 2 Bulan Tak Diberi Makan

Kapolda Babel, Irjen Hendro Pandowo, memberikan perhatian khusus pada kasus ini.

Ia mengunjungi Nadya dan anaknya untuk memastikan kesehatan mereka.

“Kami akan melakukan pengecekan kesehatan terhadap Ibu dan anaknya. Proses hukum akan tetap berjalan,” tegasnya.

Irjen Pol Hendro Pandowo memastikan bahwa pihak kepolisian telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Kita sudah tetapkan sebagai tersangka atas nama JM dan siang ini sudah dilakukan penahanan,” ujarnya.

Proses penyidikan akan terus berlanjut hingga berkas perkara dikirim ke kejaksaan.

“Tentunya atensi kita keadilan harus dijunjung tinggi,” tutupnya.

Dengan penyelamatan ini, Nadya dan anaknya diharapkan dapat segera mendapatkan perlindungan dan pemulihan dari trauma yang dialami akibat penyekapan.

Sebagian artikel ini telah tayang di PosBelitung.co dengan judul Kronologi Ibu dan Anak Disekap di Bangka, 2 Bulan Tempati Ruangan 2x2 Meter, Tak Diberi Makan

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(Posbelitung.co, Deddy Marjaya)



Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini