TRIBUNNEWS.COM - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengamankan rekaman video kasus kekerasan seksual yang dilakukan I Wayan Agus Suartama (21) alias Agus Buntung.
Rekaman video berupa pesan Agus Buntung ke korban dijadikan sebagai barang bukti baru.
Dalam video tersebut, Agus berusaha merayu korban dengan mengungkap masa lalu korban dengan kekasihnya.
"Kamu pikir saya modus ya, seperti cowok-cowok lain, benarkan?"
"Karena cowok-cowok itu juga hanya manfaatin kamu, modusnya gini-gini, buktinya merusak kamu,” ucap Agus dalam video.
Agus berjanji untuk melindungi korban dan tidak melakukan kekerasan seksual seperti yang pernah dialami korban sebelumnya.
“Walau kita berdua di kamar tidak bisa apa-apa, saya masih dimandiin sama mama saya, saya tidak sama kayak cowok-cowok yang lain,” lanjut Agus.
Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarief Hidayat, menyatakan rekaman video percakapan Agus dengan korban telah diuji forensik digital.
Ia menjelaskan korban sempat merekam percakapan Agus saat didekati.
"Jadi di handphone itu berbentuk video, tetapi karena diletakkan di bawah tidak nampak gambarnya. Yang nampak hanya suara, tetapi itu mode video," terangnya.
Menurutnya, kalimat yang dilontarkan ke korban menunjukkan Agus sosok yang menipulatif dan memanfaatkan kelemahan korban.
Baca juga: Agus Buntung Ngaku Tak Seperti Cowok Lainnya, tapi Lakukan Pelecehan: Saya Aja Dimandiin Mama
Selanjutnya, penyidik akan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus kekerasan seksual yang dilakukan Agus di sebuah homestay di Mataram.
"Rekonstruksi pertama sudah ada yang versi korban kita akan lakukan rekonstruksi versi tersangka di TKP. Itu permintaan dari kejaksaan, itu hasil koordinasi kita dengan jaksa."
"Insya Allah Rabu (11/12/2024), karena untuk saat ini kita masih menerima tamu dari pusat untuk mengevaluasi kerja-kerja kami," tukasnya.
Dugaan kasus kekerasan seksual dilakukan Agus pada 7 Oktober 2024 lalu dan terungkap setelah korban membuat laporan.
Akibat perbuatannya, Agus ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 6C UU Nomor 12/2020 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Diduga Dilecehkan di Homestay
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, kasus kekerasan seksual dilakukan Agus di Nang's Homestay yang terletak di Mataram.
Di homestay tersebut terdapat 10 kamar yang berderet di depan dan belakang.
Diduga korban kekerasan seksual lebih dari satu orang dan lokasinya di homestay yang sama.
Kombes Pol Syarif Hidayat, mengaku telah memeriksa pemilik dan karyawan homestay untuk mengungkap kasus ini.
Baca juga: 5 Bukti Pojokkan Agus Buntung: Video Mesum, Dalih Suka Sama Suka, hingga Kesaksian Pemilik Homestay
"Dari keterangan karyawan dan pemilik homestay memang si pelaku ini selain membawa korban yang melapor ke kita, juga pernah membawa perempuan (lain)," bebernya, dikutip dari tayangan YouTube tvOneNews.com, Kamis (5/12/2024).
Salah satu karyawan pernah melihat Agus membawa empat perempuan di waktu yang berbeda-beda.
"Kalau pemilik homestay itu ada lima orang berbeda yang dibawa oleh pelaku," lanjutnya.
Mahasiswi yang melaporkan kasus ini menjadi korban pertama yang dibawa Agus ke homestay.
Hingga saat ini, ada lima korban kekerasan seksual yang membuat laporan ke polisi.
Diduga Agus membawa para korban ke homestay yang sama karena sudah nyaman.
Baca juga: Terungkap Video Mesum Agus Buntung Sempat Viral, Sekamar dengan Anak di Bawah Umur
"Kalau yang ditangani oleh penyidik dalam berkas perkara itu ada empat orang yang menjadi korban dengan modus yang sama termasuk satu korban sebagai pelapor sendiri, jadi ada lima (korban)," imbuhnya.
Meski penyandang tunadaksa, Agus dapat melakukan pelecehan lantaran kondisi korban lemah.
"Tersangka memanfaatkan kerentanan yang berulang, sehingga timbul opini tidak mungkin disabilitas melakukan kekerasan seksual," tandasnya.
Kombes Pol Syarif menyatakan Agus tak ditahan karena kooperatif menjalani pemeriksaan.
Sebagian artikel telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Rayuan Agus Pria Disabilitas ke Perempuan: 'Kamu Pikir Saya Modus Ya?'
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunLombok.com/Robby Firmansyah)