TRIBUNNEWS.COM - Seorang anggota DPRD Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Mahmud Jawa alias MJ, diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual yang kini viral di media sosial X.
Korban yang diketahui berinisial II, melalui akun X miliknya, @calliopealto, membagikan cerita terkait insiden tersebut.
Cerita yang dibagikan oleh II itu juga lengkap dengan foto MJ, nama, nomor anggota, dan atribusi partai politiknya.
II yang berusia 27 tahun itu mengaku dilecehkan secara fisik dan verbal saat menawarkan produk rokok elektrik di ruang kerja MJ, tepatnya di ruang fraksi partai tempat MJ bertugas.
Namun, MJ sendiri membantah tuduhan pelecehan tersebut.
MJ mengaku, dirinya bertemu dengan II yang sedang bekerja menawarkan produk rokok elektrik itu di sekitar area kompleks perkantoran Sumber, Kabupaten Cirebon.
Kronologi versi Mahmud, II bersama dua rekannya disebutkan secara bersama-sama mengikuti Mahmud ke ruangan Fraksi Partai Demokrat.
Di sana, II bersama rekannya menawarkan produk rokok elektrik tersebut.
Setelah itu, kata MJ, II beserta rekannya langsung pergi.
"Setelah Jumatan kami berjalan menuju kantor dari masjid. Saya lihat ada beberapa orang turun, SPG. Ketika saya masuk kantor, ternyata menyusul, lantas setelah itu ramai di media sosial bahwa saya melakukan pelecehan seksual," kata Mahmud saat konferensi pers, Sabtu (7/12/2024).
Saat bertemu dengan II dan rekannya, MJ juga mengaku, dirinya tidak menggunakan atribut partai.
Baca juga: Beda Keterangan Korban dan Terduga Pelaku Pelecehan yang Seret Nama Anggota DPRD Cirebon
Kuasa Hukum MJ, Wawan Hermawan juga membantah seluruh tuduhan terhadap kliennya.
"Informasi dari medsos itu sebetulnya tidak pernah terjadi, jadi tidak benar bahwa itu dilakukan."
"Sehingga kami akan menghadapi apa pun yang dilaporkan pihak perempuan tersebut," terang Wawan, dilansir Kompas.com.
Kronologi Versi Korban
Berdasarkan cerita yang diunggah oleh II di akun X miliknya, ia bertemu MJ saat berjualan produk rokok elektrik di sekitar Masjid Agung Sumber, Jumat (6/12/2024).
Setelah salat Jumat, MJ mengajak I beserta dua rekannya ke Kantor DPRD untuk membahas produk yang mereka jual.
Setibanya di kantor DPRD, II mengatakan, MJ mengajak dirinya beserta rekannya ke ruang fraksi tempat MJ bekerja.
Di dalam ruangan tersebut, MJ diduga meminta I dan dua rekannya masuk secara bergantian ke sebuah ruangan kecil yang terpisah.
Saat itu, II mengaku terkejut ketika MJ mengajaknya karaoke dan melakukan tindakan pelecehan seksual, baik secara fisik maupun verbal.
Insiden tersebut membuat II syok, karena niat awalnya hanyalah menjual produk rokok elektrik.
Setelah cerita kejadian itu dia unggah ke media sosial, II bersama kuasa hukumnya segera melaporkan kasus ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Cirebon.
Saat ditemui di Mapolresta Cirebon usai membuat laporan pada Sabtu, II mengaku ada yang mengintimidasi setelah cuitannya itu viral, salah satunya dari tempat kerjanya.
”Postingan (unggahan saya) minta diedit (karena) terkait bawa nama brand. Sejauh ini, ada yang minta (cuitan itu) diedit, di-takedown (hapus),” ucap II, Sabtu petang, dikutip dari Kompas.id.
Namun, II yang baru bekerja empat hari sebagai SPG rokok elektrik, menolak. Sebab, menurut dia, unggahannya sesuai fakta.
Kabar terbaru, pada hari ini, Senin (9/12/2024), II menjalani pemeriksaan di Unit PPA Polresta Cirebon.
II hadir dengan didampingi tim kuasa hukum untuk memberikan keterangan kepada petugas.
Kuasa hukum korban, Yudia Alamsyach, menjelaskan pemeriksaan ini adalah yang pertama sejak laporan dibuat pada Sabtu.
"Hari ini pemeriksaan pertama, terkait laporan kami hari Sabtu dugaan tindak pidana pelecehan. Kami harap Polresta Cirebon sigap dan cepat untuk melakukan tindakan secara prosedural, untuk ditindaklanjuti," ujar Yudia di Unit PPA Polresta Cirebon, Senin siang.
Yudia menyebut kliennya menerima sejumlah ancaman melalui nomor tak dikenal. Ia memastikan akan terus mendampingi korban hingga kasus ini selesai.
Selain melapor ke polisi, Yudia juga berencana membawa kasus ini ke Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Cirebon. Ia akan menyampaikan kronologi lengkap agar kasus ini bisa ditindaklanjuti.
(Tribunnews.com/Rifqah) (Kompas.com)