"Kami menuntut agar Kapolrestabes dipecat," terangnya.
Ditemui di kesempatan berbeda, Kombes Artanto selaku Kabid Humas Polda Jateng enggan menanggapi pernyataan soal pemecatan Kapolres Semarang.
"Kalau saya tidak menanggapi apa yang disampaikan tersebut," jelasnya.
Artanto menuturkan bahwa Kapolres Semarang telah menyatakan bahwa sudah siap untuk dievaluasi dan bertanggung jawab terhadap kelalaian yang dilakukan anak buahnya.
Belum Ada Tersangka dalam Kasus Penembakan Gamma
Sudah lebih dari sepekan sejak tewasnya Gamma pada Minggu (24/11/2024), namun belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto pun memberikan keterangan.
Saat ini, Aipda Robig masih berstatus sebagai terperiksa.
Penetapan tersangka sendiri dilakukan setelah gelar perkara.
"Selepas pra-rekonstruksi ini Aipda Robig masih berstatus terperiksa. penetapan tersangka setelah gelar perkara," ungkapnya, dikutip dari TribunJateng.com.
Polisi Lakukan Pra Rekonstruksi
Diketahui, pada Rabu (4/12/2024) kemarin, pihak Ditreskrimum Polda Jateng gelar pra rekonstruksi.
Dalam pra-rekonstruksi tersebut, terungkap fakta baru, yakni ada lokasi tambahan yang dijadikan polisi sebagai rangkaian baru dalam peristiwa penembakan.
Baca juga: Fakta Baru Diungkap LBH Semarang Soal Penembakan Mati Siswa SMK: Kombes Irwan Anwar Dituntut Dipecat
"Pra rekonstruksi sebelumnya dilakukan Polrestabes Semarang ada tiga lokasi."
"Untuk tadi malam ada satu tambahan lokasi yakni di sebuah gang di sebelah Alfamart (Candi Penataran Raya)," ujar Artanto, Kamis (5/12/2024).
Lokasi baru itu disebut polisi sebagai lokasi pelarian kelompok remaja yang diburu oleh kelompok Gamma.