Saifullah mengapresiasi Polda NTB yang sudah membuat Surat Keputusan Kapolda terkait penanganan disabilitas yang berhadapan dengan hukum.
Diperiksa Polisi
I Wayan Agus Suartama (22) alias Agus Buntung diperiksa sebagai tersangka pelecehan seksual siang tadi.
Pemeriksaan berlangsung di ruang Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTB di Mataram.
Agus datang mengenakan jaket hoodie warna hitam ditemani ibundanya.
Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan, saat ini sedang berlangsung pemeriksaan terhadap tersangka Agus.
Mantan Wakapolresta Mataram itu juga mengatakan, pihaknya sudah menerima surat kuasa dari kuasa hukum Agus yang baru.
"Pemeriksaan belum selesai, masih dalam proses," kata Syarif.
Syarif mengatakan terkait pemenuhan hak tersangka yang kondisinya disabilitas, Polda NTB menerapkannya dengan menjadikan Agus tahanan rumah.
"Kenapa kita lakukan itu karena kita di Polda rumah tahanan kita terbatas, kita melakukan tahanan rumah untuk memastikan hak-hak pelaku itu sendiri," kata Syarif.