TRIBUNNEWS.COM - I Wayan Agus Suartama (21) alias Agus Buntung mendatangi Mapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk menjalani pemeriksaan kasus kekerasan seksual, Senin (9/12/2024).
Agus Buntung yang berstatus tersangka datang ditemani ibu serta kuasa hukumnya, Ainuddin.
Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, mengatakan dalam waktu dekat penyidik akan menggelar rekonstruksi.
"Hari ini kita mintai keterangan terhadap tersangka Agus," ucapnya, Senin, dikutip dari TribunLombok.com.
Pihak Kejati NTB telah meminta penyidik melengkapi bukti-bukti kasus kekerasan seksual yang dilakukan Agus.
Sementara itu, Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB, Joko Jumadi, menyatakan jumlah korban kekerasan seksual Agus bertambah menjadi 15 orang dan 3 di antaranya masih di bawah umur.
"Sekarang sudah 15 orang yang melaporkan ke kami, tujuh di antaranya sudah dilakukan pemeriksaan oleh polisi," tuturnya.
Modus yang digunakan Agus yakni menekan psikologis korban sehingga terjadi kekerasan seksual di dalam homestay.
"Mengajak mengobrol ada juga yang memacarinya, hampir sama semua modusnya, lokasinya juga di homestay yang sama," tandasnya.
Baca juga: Kasus Agus Buntung, Pakar Sebut Tak Semua Disabilitas Bisa Kebal Hukum
Kuasa hukum salah satu korban, Ade Latifa Fitri, menjelaskan ada lima korban yang meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Kami masih dalam proses pemenuhan dokumen ke LPSK," bebernya, Senin.
Meski korban tak mendapat ancaman, pihaknya ingin memastikan kondisi psikologi korban tidak terganggu.
"Itu yang membuat para korban trauma sehingga tidak berani muncul sedikitpun, meskipun tidak ada ancaman namun perlindungan korban harus dijamin," tegasnya.
Rekaman Video jadi Bukti
Polda NTB mengamankan rekaman video kasus kekerasan seksual yang dilakukan Agus Buntung.
Rekaman video berupa pesan Agus Buntung ke korban dijadikan sebagai barang bukti baru.
Dalam video tersebut, Agus berusaha merayu korban dengan mengungkap masa lalu korban dengan kekasihnya.
"Kamu pikir saya modus ya, seperti cowok-cowok lain, benarkan?"
"Karena cowok-cowok itu juga hanya manfaatin kamu, modusnya gini-gini, buktinya merusak kamu," ucap Agus dalam video.
Agus berjanji untuk melindungi korban dan tidak melakukan kekerasan seksual seperti yang pernah dialami korban sebelumnya.
"Walau kita berdua di kamar tidak bisa apa-apa, saya masih dimandiin sama mama saya, saya tidak sama kayak cowok-cowok yang lain," lanjut Agus.
Baca juga: Kejati NTB Akui Ada Kekurangan Alat Bukti di Kasus Agus Buntung, Polisi Diminta Lengkapi
Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarief Hidayat, menyatakan rekaman video percakapan Agus dengan korban telah diuji forensik digital.
Ia menjelaskan korban sempat merekam percakapan Agus saat didekati.
"Jadi di handphone itu berbentuk video, tetapi karena diletakkan di bawah tidak nampak gambarnya. Yang nampak hanya suara, tetapi itu mode video," terangnya, Jumat (6/12/2024).
Menurutnya, kalimat yang dilontarkan ke korban menunjukkan Agus sosok yang menipulatif dan memanfaatkan kelemahan korban.
Dugaan kasus kekerasan seksual dilakukan Agus pada 7 Oktober 2024 lalu dan terungkap setelah korban membuat laporan.
Akibat perbuatannya, Agus ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 6C UU Nomor 12/2020 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Sebagian artikel telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Rayuan Agus Pria Disabilitas ke Perempuan: 'Kamu Pikir Saya Modus Ya?'
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunLombok.com/Robby Firmansyah)