TRIBUNNEWS.COM - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng telah memecat Aipda Robig Zaenudin (38) yang merupakan pelaku penembakan ketiga pelajar SMKN 4 Semarang.
Aipda Robig terbukti melakukan penembakan kepada Gamma Rizkynata Oktafandy atau GRO (17) hingga korban meninggal dunia.
Adapun Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ini dilakukan dalam sidang kode etik di Mapolda Jateng, Senin (9/12/2024).
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah juga telah menetapkan Aipda Robig sebagai tersangka atas kasus yang dilaporkan keluarga korban meliputi pasal pembunuhan dan penganiayaan.
"Ditreskrimum sudah gelar perkara hari ini (9 Desember). R (Robig Zaenudin) langsung ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng, Kombes Artanto, Senin, dikutip dari TribunJateng.com.
Selain Aipda Robig, kini nasib Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar juga menjadi sorotan.
Pengacara publik dari LBH Semarang, Fajar Muhammad Andhika, mengatakan keputusan PTDH Aipda Robig dan penetapan tersangkanya tidaklah cukup.
Menurutnya, kepolisian perlu berbenah dan Kapolrestabes Semarang harus bertanggung jawab atas narasi di awal.
Sebab, kata dia, narasi itu justru mengaburkan fakta-fakta yang ada.
Narasi tersebut berupa para korban dituding polisi sedang melakukan tawuran dan Aipda Robig disebut sedang melerai tawuran.
"Kapolrestabes Semarang telah melakukan tindakan obstruction of justice atau upaya menutup-nutupi fakta yang sebenarnya," jelas Fajar.
Baca juga: Ayah Gamma Puas Tahu Aipda Robig Dipecat, tapi Belum Bisa Maafkan Perbuatannya: Saya Marah
Polda Jateng Tak Ungkap Alasan Penembakan Gamma
Sementara itu, dalam sidang yang digelar tertutup tersebut tidak bisa mengungkap alasan Aipda Robig menembak para korban.
"(Alasan menembak) pembelaan itu hak dia (Robig menembak) yang tidak bisa kita lampaui."
"Namun majelis kode etik menyatakan pembelaan dia tidak sesuai dengan faktual baik bukti CCTV (penembakan) dan saksi," ungkap anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, Selasa (10/12/2024), dilansir TribunJateng.com.
Pertanyaan terkait alasan Aipda Robig menembak para korban, juga telah ditanyakan ke Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto, tetapi ia enggan menanggapinya.
"Saya tidak mengikuti (sidang) seluruhnya tapi akhirnya saja yang kesimpulannya di-PTDH," kata dia.
Kuasa Hukum Korban Minta Kapolrestabes Semarang Dicopot
Kuasa hukum korban penembakan polisi di Semarang sekaligus Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PETIR Jawa Tengah, Zainal Petir, mendesak Kapolri untuk mencopot Kombes Irwan dari jabatan Kapolrestabes Semarang.
Permintaan ini disampaikan agar kasus penembakan terhadap tiga siswa SMKN 4 Semarang, dapat diusut tuntas dan transparan.
"Copot Kapolrestabes dulu supaya duduk permasalahan tewasnya Gamma lebih terang benderang."
"Sulit mengungkap kasus ini jika yang terlibat adalah anak buahnya sendiri," kata Zainal, masih dari TribunJateng.com.
Zainal juga mengkritik fokus Kapolrestabes yang lebih banyak merilis kasus tawuran, daripada menjelaskan kronologi penembakan.
"Yang perlu dijelaskan adalah bagaimana dan di mana R melakukan penembakan, asal-usul kedatangan R, serta siapa saja yang membawa Gamma ke rumah sakit," tuturnya.
Baca juga: Kasus Penembakan Gamma, Aipda Robig Dipecat dan Jadi Tersangka, Motif Belum Terungkap saat Sidang
Sebelumnya, keluarga Gamma berencana melaporkan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar soal dugaan pelanggaran etik.
Namun, keluarga belum merinci terkait laporan tersebut akan dilayangkan ke Polda Jateng atau Mabes Polri.
Langkah tersebut akan dilakukan keluarga korban menunggu hasil sidang etik terhadap Aipda Robig.
"Iya kami akan ambil langkah hukum terhadap Kapolrestabes Semarang ke bidang profesi, biar didalami oleh Propam terutama soal pemaparannya (Gamma adalah gangster dan melakukan penyerangan ke polisi)" ungkap juru bicara keluarga Gamma, Subambang, Sabtu (7/12/2024).
Bukan akibat Tawuran
Kabid Propam Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Aris Supriyono, menjelaskan kronologi penembakan oleh anggota Kepolisian Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin, terhadap seorang siswa SMKN 4 Semarang hingga tewas.
Aris mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi maupun Aipda Robig itu sendiri.
"Yang intinya bahwa kejadian membenarkan bahwa kejadian tersebut, penembakan tersebut yang dilakukan oleh saudara Aipda RZ Sebanyak empat kali pada 24 November pukul 00.22 di depan Alfamart Kecamatan Semarang Barat kota Semarang," ujarnya saat rapat bersama dengan Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/12/2024).
Aris memaparkan, berdasarkan rekaman bukti elektronik berupa CCTV yang terpasang di lokasi kejadian, terjadi penembakan yang akhirnya membuat seorang korban tewas.
Ia pun menyebut, penembakan terhadap Gamma bukanlah berkaitan dengan tawuran sebagaimana keterangan yang beredar.
"Perbuatan terduga pelanggar rekaman oleh bukti elektronik yang tadi sudah disampaikan oleh bapak Kapolrestabes, kemudian akibat penembakan yang dilakukan oleh terduga pelanggar mengakibatkan satu orang meninggal dunia," jelas dia.
"Kemudian penembakan yang dilakukan terduga pelanggar tidak terkait dengan pembubaran tawuran yang sebelumnya terjadi," lanjut Aris.
Baca juga: Gamma Sempat Tancap Gas saat Lihat Aipda Robig Todongkan Pistol, Korban Selamat Syok Dengar Tembakan
Ia melanjutkan, insiden penembakan itu dilatarbelakangi karena Aipda Robig sedang melakukan perjalanan pulang usai tugas.
Ketika perjalanan itu, Aipda Robig terpepet oleh tiga motor yang diduga salah satunya ditumpangi oleh Gamma.
"Kemudian motif yang dilakukan oleh terduga pelanggar dikarenakan pada saat perjalanan pulang mendapat satu kendaraan yang memakan jalannya terduga pelanggar jadi kena pepet," terangnya.
Karena merasa terpepet, Aipda Robig berdasarkan keterangan Aris dan rekaman CCTV yang beredar, menyusul tiga orang tersebut, dan menunggu di persimpangan jalan.
Setelah itu, tiga orang tersebut melintas dan Aipda Robig melesatkan tembakan yang akhirnya membuat korban bernama Gamma tewas saat dibawa ke Rumah Sakit.
"Akhirnya terduga pelanggar menunggu tiga orang ini putar balik, kurang lebih seperti itu dan terjadilah penembakan," papar Aris.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Meski Aipda Robig Jadi Tersangka dan Dipecat, LBH Semarang Tetap Minta Kombes Irwan Tanggung Jawab
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJateng.com/Iwan Arifianto)