TRIBUNNEWS.COM - Beberapa pakar hukum menganggap Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar pantas dicopot karena kasus Aipda Robig Zaenudin (38) menembak mati seorang pelajar, Gamma atau GRO, dan melukai dua lainnya.
Robig yang saat ini sudah berstatus tersangka adalah anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang atau anak buah Irwan.
Menurut Dekan Fakultas Hukum dan Komunikasi (FHK) Soegijapranata Catholic University (SCU) Dr. Marcella Elwina Simandjuntak, Irwan selaku Kapolrestabes Semarang bertanggung jawab membina anggotanya baik secara etis ataupun disipliner.
Marcella menyebut Kapolrestabes berkewajiban membina dan menegakkan disiplin dan memelihara tata tertib kehidupan anggotanya.
Akan tetapi, akibat kasus penembakan itu, Irwan bisa dipandang tidak membina anggotanya dengan baik.
"Untuk tetap mematuhi asas praduga tak bersalah, sebaiknya yang bersangkutan (Kombes Irwan) dinonaktifkan dulu," kata Marcella, Rabu, (11/12/2024).
Di samping itu, perlu diselidiki atau dibuktikan apakah ada obstruction of justice (OJ) atau perbuatan menghalang-halangi proses pemeriksaan atau penyelidikan.
"Jika terbukti baru dicopot atau dapat dipecat," kata Marcella.
Pemeriksaan terhadap Kombes Irwan perlu didahului oleh sidang etika dan disiplin.
Jika keputusan sidang etis sudah keluar dan terbukti ada perintangan penyelidikan, dapat ditindaklanjuti pemeriksaan dugaan tindak pidana tersebut.
"Pihak yang menutup-nutupi hal tersebut, seharusnya dapat dikategorikan melakukan OJ," kata Marcella.
Baca juga: Kasus Penembakan di Semarang: Aipda Robig Dijerat Pasal Berlapis, Tak Akan Diistimewakan di Tahanan
Sementara itu, pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Fajar Muhammad Andhika, menganggap ada upaya pembelokan narasi dan pengaburan fakta oleh Kapolrestabes Semarang.
Pengaburan itu ialah kasus penembakan oleh Robig dilakukan atas dasar pembelaan diri karena mendapatkan serangan dari ketiga korban.
Dia mengatakan kondisi ini adalah bagian dari OJ atau perintangan penyelidikan dalam hukum pidana.
"Kapolrestabes semarang seharusnya sadar karena dia sudah melempar narasi publik yang kita ketahui bersama sehingga seharusnya Bareskrim untuk memberikan sanksi tegas dengan cara dicopot," katanya.
Adapun Ketua Lembaga Bantuan Hukum Penyambung Titipan Rakyat (LBH Petir) Jateng, Zainal Abidin, merasa Kapolrestabes Semarang perlu dicopot agar pengungkapan kasus penembakan itu lebih terbuka.
"Akan sulit mengungkap kasus ini kalau yang melakukan penembakan anak buahnya sendiri,” kata Zainal.
Di sisi lain, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Artanto enggan mengomentari desakan agar Kapolrestabes Semarang dicopot.
"Saya tidak menanggapi itu yang penting kami telah bekerja secara profesional dalam mengungkap kasus tersebut," kata Artanto.
Aipda Robig jadi tersangka
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng telah menetapkan Robig sebagai tersangka kasus kematian Gamma.
"Ditreskrimum sudah gelar perkara hari ini (9 Desember). R (Robig Zaenudin) langsung ditetapkan sebagai tersangka," kata Kombes Artanto, Senin, (9/11/2024).
Baca juga: Polda Jateng Pastikan Aipda Robig Tak Diistimewakan: Tidak Ada Ruang Tahanan yang Enak
Sementara itu, Choirul Anas menyebut proses hukum terhadap Robig harus dikawal.
"Kami mengapresiasi keputusan tersebut dan ayo kita sama-sama terus menjaga prosesnya," katanya.
(Tribunnews/Febri/Tribun Jateng/Iwan Arifianto)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Pakar Sebut Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar Layak Dicopot, Polda Enggan Komentar