News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dalang Penculikan di Antapani Bandung Iming-imingi Uang ke 3 Penculik, tapi hanya Bayar Rp100 Ribu

Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri) Foto Santi, ibu-ibu korban penculikan di Bandung, Jawa Barat dan (Kanan) Tampang para pelaku ditangkap petugas Resmob Polrestabes Bandung dan Resmob Polda jabar di Mapolrestabes Bandung.

TRIBUNNEWS.COM - Empat pelaku penculikan ibu-ibu di Antapani, Kota Bandung, Jawa Barat berhasil ditangkap oleh jajaran kepolisian pada Selasa (10/12/2024).

Mereka adalah Donny Agusta, Aris Supriatna, Tatang, dan Hariyanto alias Atop.

Penangkapan dilakukan di kediaman masing-masing pelaku setelah peristiwa penculikan yang terjadi pada Minggu (8/12/2024).

Motif Penculikan

Donny Agusta, yang merupakan pengusaha dan karyawan swasta, didapuk sebagai dalang utama dari aksi penculikan ini.

Menurut keterangan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, Donny melakukan penculikan karena sakit hati setelah cintanya ditolak oleh korban, Santi, seorang ibu yang tinggal di Jalan Sukanagara Asri, Antapani, Kota Bandung.

"Motifnya itu asmara karena sakit hati dan cemburu. Salah satu pelaku memiliki hubungan dengan korban," ungkap Jules.

Iming-Iming Uang

Donny mengiming-imingi tiga pelaku lainnya dengan uang untuk ikut dalam penculikan tersebut.

Namun, mereka hanya diberikan Rp 100 ribu per orang.

Donny mengaku telah menjalin hubungan dengan Santi sejak 2014 dan bahkan menyebutkan telah menikah siri dengan korban, meskipun statusnya saat ini adalah belum menikah.

Baca juga: Donny Otak Penculikan IRT di Antapani Cuma Bayar 3 Penculik Rp100 Ribu, Motif Sakit Hati soal Asmara

Proses Penculikan

Selama delapan jam, Santi dibawa berkeliling oleh para pelaku.

Mereka menurunkan Santi di wilayah Pasir Impun dan menyuruh tukang ojek untuk mengantarnya pulang.

Meskipun para pelaku membawa senjata api untuk menakut-nakuti Santi, tidak ada tindakan kekerasan yang dilakukan selama penculikan, termasuk tidak ada aksi melakban mulut korban.

Kini, keempat pelaku dikenakan Pasal 328 dan 333 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Sosok Donny Dalang Penculikan Ibu-ibu di Bandung Gegara Cinta Ditolak, Bayar Pelaku Lain Rp 100 Ribu

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini