News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fakta Pilu di Balik Mayat Bocah Perempuan Dalam Karung di Pemalang, Dibunuh Anak SMK

Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri) Kasat Reskrim Polres Pemalang AKP Andika Oktavian Saputra saat menjelaskan penetapan tersangka pembunuhan anak yang dimasukkan ke dalam karung dan (Kanan) SSS, bocah 9 tahun yang ditemukan tewas dalam karung.

TRIBUNNEWS.COM, Pemalang - Kasus penemuan mayat seorang bocah perempuan dalam karung di sebuah gudang rumah di Desa Kaliprau, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, menguak fakta pilu.

Polres Pemalang telah menetapkan seorang anak berstatus pelajar SMK sebagai tersangka (ABH) dalam dugaan tindak pidana pencabulan yang berujung pada kematian korban.

Penetapan ini diumumkan pada Selasa, 10 Desember 2024.

Kasat Reskrim Polres Pemalang, AKP Andika Oktavian Saputra, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

"Dari pengakuan saksi serta ditemukannya sejumlah alat bukti, kami meningkatkan status salah seorang anak saksi tersebut menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau tersangka," ungkapnya.

Baca juga: Mayat Bocah 9 Tahun dalam Karung Hebohkan Pemalang, Keseharian Korban Diungkap Tetangga

Kronologi Kejadian

ABH, yang merupakan tetangga korban dan bekerja paruh waktu di sebelah rumah anak korban, diduga memasuki rumah korban dengan cara memanjat dinding.

Saat itu, korban sedang sendirian di rumah karena ibunya pergi ke pasar.

"Sebelum pergi, ibu korban sempat mengajak anaknya untuk ikut, namun korban menolak karena ingin menonton TV," jelas AKP Andika.

Diduga kaget saat ABH masuk, korban sempat berteriak.

Namun, ABH membekap mulutnya hingga korban lemas.

Setelah melakukan perbuatannya, ABH memasukkan korban ke dalam karung dan menyimpannya di gudang belakang rumah.

Karung tersebut ditemukan oleh ayah korban saat mencari anaknya di seluruh bagian rumah.

Baca juga: Hilang Misterius Ditinggal Orangtua ke Pasar, Bocah di Pemalang Ditemukan Tewas Terbungkus Karung

Ancaman Hukum

Pihak kepolisian menjerat ABH dengan pasal 82 ayat 1 dan 4 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, serta pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014.

"Atas perbuatannya, ABH terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," tambah AKP Andika.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan menunjukkan betapa pentingnya perlindungan anak dari tindakan kekerasan dan pencabulan.

Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Masih Pelajar, Pelaku Pembunuhan Bocah 9 Tahun Dalam Karung di Pemalang, Terancam Penjara 15 Tahun

(TribunJateng.com/Indra Dwi Purnomo)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini