News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Penculikan Ibu Santi di Bandung: Motif dan Identitas Pelaku Terungkap

Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri) Foto Santi, ibu-ibu korban penculikan di Bandung, Jawa Barat dan (Kanan) Tampang para pelaku ditangkap petugas Resmob Polrestabes Bandung dan Resmob Polda jabar di Mapolrestabes Bandung.

TRIBUNNEWS.COM, Bandung - Seorang perempuan bernama Santi (43) menjadi korban penculikan oleh dua pria tak dikenal di depan rumahnya di Jalan Sukanagara Asri, Antapani, Kota Bandung, pada Minggu, 8 Desember 2024.

Kasus ini terungkap setelah Polrestabes Bandung melakukan pemeriksaan terhadap korban.

Dalam waktu kurang dari 24 jam, Santi berhasil pulang dengan selamat, diantar oleh tukang ojek dari Pasar Impun, Kota Bandung.

Dua hari setelah penculikan, Polrestabes Bandung berhasil mengamankan empat pelaku yang terlibat.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono menyebutkan bahwa pelaku terdiri dari AS, TA, AT, dan D.

"Masing-masing pelaku mempunyai peran, dan otak pelaku adalah DA yang mengajak tiga orang tersangka lainnya," ungkapnya pada Selasa, 10 Desember 2024.

Baca juga: Sosok Otak Penculikan IRT di Antapani Bandung, Ajak 3 Pelaku Lain dengan Iming-iming Uang

Motif Penculikan

Kapolrestabes menegaskan bahwa mereka masih mendalami motif di balik penculikan tersebut.

Namun, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa pelaku melakukan aksi ini karena sakit hati.

"Sakit hatinya seperti apa, nanti kami akan dalami selesai pemeriksaan di Mapolrestabes. Tapi, memang korban dan tersangka sudah saling mengenal. Nanti, kami dalami motif sakit hatinya seperti apa dan lainnya," katanya.

Aksi penculikan yang terekam kamera CCTV ini melibatkan beberapa peran.

Aris Supriatna berperan merental kendaraan dan menarik korban untuk masuk ke dalam mobil.

Ia diajak oleh Donny Agusta untuk menagih utang ke rumah korban.

Tatang berperan sebagai penumpang di dalam mobil, sementara Hariyanto alias Ato bertindak sebagai sopir.

Donny Agusta, yang membawa senjata api mainan, menodongkan senjata tersebut kepada korban untuk memaksanya masuk ke dalam mobil.

Baca juga: Detail Penculikan Santi di Antapani Bandung: 1 Dalang dan 3 Pelaku Bayaran

Tindak Pidana

Para pelaku kini terancam hukuman berdasarkan Pasal 328 dan Pasal 333 KUHP.

Pasal 328 menyatakan bahwa setiap orang yang membawa seseorang dengan maksud untuk menempatkan orang tersebut secara melawan hukum dapat dipidana dengan penjara paling lama 12 tahun.

Sedangkan Pasal 333 mengatur tentang perampasan kemerdekaan seseorang, yang dapat dikenakan hukuman penjara paling lama delapan tahun.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Motif Sementara Kasus Penculikan Wanita Antapani Bandung, 1 Orang jadi Dalang, 3 Penculik Bayaran

(TribunJabar.id/Muhamad Nandri Prilatama)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini