"Mengajak mengobrol ada juga yang memacarinya, hampir sama semua modusnya, lokasinya juga di homestay yang sama," tandasnya.
Kuasa hukum salah satu korban, Ade Latifa Fitri, menjelaskan ada lima korban yang meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Kami masih dalam proses pemenuhan dokumen ke LPSK," bebernya, Senin.
Meski korban tak mendapat ancaman, pihaknya ingin memastikan kondisi psikologi korban tidak terganggu.
"Itu yang membuat para korban trauma sehingga tidak berani muncul sedikitpun, meskipun tidak ada ancaman namun perlindungan korban harus dijamin," tegasnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Agus Difabel Peragakan 49 Adegan Pelecehan Seksual
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunLombok.com/Robby Firmansyah)