News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kades Boyolali Digerebek Warga

Nasib Kades di Boyolali setelah Digerebek Berduaan dengan Janda, Warga Berunjuk Rasa di Kantor Desa

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Febri Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi selingkuh. Warga Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, digegerkan dengan perzinahan yang dilkukan seorang kepala desa (kades).

Warga kemudian mencari keberadaan SR di rumah hingga tempat nongkrongnya, tetapi tidak ditemukan.

Perzinahan terungkap setelah SR keluar dari rumah janda dan langsung digerebek warga.

"Itu ketahuan motornya itu sekitar jam 9 malam. Terus jam 11 malam si janda membuka pintu dan pak kades keluar," ucapnya, Jumat, dikutip dari TribunSolo.com.

Baca juga: Kades di Boyolali Digerebek di Rumah Janda, Warga Demo Desak Pencopotan Segera

SR dan janda diinterogasi warga yang geram akan tindakan asusila keduanya.

SR membantah melakukan perzinahan dan mengaku telah menikah siri dengan janda tersebut.

Ayah janda membenarkan telah terjadi pernikahan siri.

"Terus kita tanya saksinya siapa, buktinya apa to, Mas. Nah, bapaknya itu bilang saksinya hanya anaknya sendiri (anak si janda)" tuturnya.

Warga menganggap pernikahan siri tidak sah karena hanya disaksikan anak di bawah umur.

Mereka meminta SR menikah kembali dengan persetujuan istri pertamanya.

"Kami lakukan demi menjaga kondusifitas keamanan lingkungan. Kami menyayangkan perbuatan Kades."

"Sebagai seorang Kades seharusnya bisa mengayomi warganya, bukan malah seperti itu malam-malam main ke rumah seorang janda, sesuai adat istiadat yang berlaku disini itu sangatlah tidak pantas," bebernya.

Baca juga: Kronologi Pak RT Siksa Bocah 12 Tahun di Boyolali, Kuku Dicabut karena Dituduh Curi Celana Dalam

Pernikahan Tak Sah

Kepala KUA Cepogo Boyolali, Saiful Anwar, menjelaskan pernikahan siri merupakan pernikahan yang tidak dicatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

Jika pernikahan siri memenuhi rukun dan syarat menikah, dinyatakan sah secara agama, tetapi tidak sah secara negara.

Namun, pada pernikahan siri kades SR dengan janda, saksi nikah hanya satu dan masih di bawah umur.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini