Menurut Saiful, pernikahan siri kades SR tidak sah dan harus diulang.
"Nikah kalau nggak ada saksinya ya tidak sah secara Islam."
"Kajian ilmiah dari salah satu penghulu di Blora. 80 persen nikah siri tidak sah karena tidak terpenuhi syarat dan rukunnya," tandasnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Saksi Kades di Boyolali Nikah Siri dengan Janda Masih di Bawah Umur, KUA Sebut Harus Sudah Dewasa
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunSolo.com/Tri Widodo)