Aris kemudian menyewa mobil dan menyeret korban masuk ke mobil.
Sementara itu, tersangka Tatang berada di dalam mobil mendampingi Hariyanto yang membawa kendaraan.
"Pelaku ketiga, Hariyanto alias Ato, berperan membawa kendaraan atau sopir dan memberhentikan ojek pangkalan untuk mengantar korban."
"Dia juga diajak Donny dengan diimingi uang. Terakhir, Donny Agusta yang membawa senjata api mainan."
"Kemudian, menodongkan ke korban serta menarik dan memaksa korban untuk masuk ke dalam mobil," bebernya.
Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 328 KUHP dan Pasal 333 KUHP tentang penculikan dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Baca juga: Ibu yang Diduga Diculik di Bandung Kenal Suara Pelaku, Ada 6 Orang di Dalam Mobil
Korban Alami Trauma
Santi diculik menggunakan mobil dan dibawa keliling Kota Bandung selama delapan jam.
Pelaku penculikan menurunkan Santi di wilayah Pasir Impun, Mandalajati, Bandung.
Santi kemudian dipesankan ojek oleh pelaku dan tiba di rumahnya pukul 20.30 WIB.
Suami Santi yang enggan disebut identitasnya berharap trauma istrinya segera pulih.
Setiba di rumah, Santi menjadi irit bicara dan belum dapat mengungkap pelaku penculikan.
"Harapan kita keluarga semoga ibu cepat pulih," tuturnya, Selasa (10/12/2024).
Kasus penculikan terjadi saat suami dan anak Santi berada di rumah.
Dalam rekaman CCTV terlihat pelaku penculikan menodongkan senjata api ke arah Santi dan menyeretnya ke mobil.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Motif Sementara Kasus Penculikan Wanita Antapani Bandung, 1 Orang jadi Dalang, 3 Penculik Bayaran
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.id/Nandri Priatama) (Kompas.com/Agie Permadi)