TRIBUNNEWS.COM - Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta menyoroti kasus penjualan bayi yang dilakukan dua bidan berinisial DM (77) dan JE (44) sejak tahun 2010.
Kasus ini terbongkar setelah petugas kepolisian mendapat laporan dari warga yang tinggal di dekat klinik bersalin milik DM.
Kini, DM, dan JE ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, Emma Rahmi Aryani, menyatakan kedua tersangka tak memiliki Surat Izin Praktik (SIP.
"DM dan JE saat ini tidak memiliki SIP, sehingga tidak memiliki kewenangan untuk praktik kebidanan," bebernya, Jumat (13/12/2024).
Menurut Emma, aksi kedua tersangka melanggar aturan kesehatan dan berdampak buruk pada kesehatan bayi.
Pihaknya menyerahkan proses penyelidikan ke kepolisian.
"Adapun pelanggaran perundang-undangan, penyelidikan dan penyidikan (terkait kasus TPPO), menjadi kewenangan aparat penegak hukum," tandasnya.
Diketahui, DM dan JE menjual bayi ke sejumlah daerah seperti Yogyakarta, Papua, Nusa Tenggara Timur, Bali, dan Surabaya.
Mereka mendapatkan bayi dari pasangan yang hamil di luar nikah dan tidak menghendaki kelahiran bayi.
Sosok DM
Baca juga: Menilik Rumah Bidan Tersangka Jual Beli Bayi di Yogyakarta, Jadi Lokasi Klinik Bersalin
Pada tahun 2020 lalu, DM sempat divonis 10 bulan penjara atas kasus serupa.
Setelah dinyatakan bebas, DM kembali melancarkan aksinya.
DM merupakan pemilik klinik bersalin, sedangkan JE karyawannya.
Salah satu warga yang tinggal di dekat klinik, Rio (24), mengatakan klinik milik DM sudah beroperasi lama.
Rio mengaku kaget saat petugas kepolisian membongkar praktik perdagangan bayi di klinik tersebut.
"Saya malah baru tahu. Klinik itu sudah lama sekali, sejak saya kecil sudah ada."
"Pokoknya, cuma tempat kelahiran aja," bebernya, Jumat (13/12/2024).
Baca juga: Bidan Pelaku Jual Beli Bayi di Yogyakarta Pernah Jadi Ketua RW, Sifatnya Buat Warga Pilih Jaga Jarak
Rio menambahkan DM sempat menjadi ketua RW dan sosoknya cukup terkenal di desa.
"Dulu pas saya SMA sempat jadi ketua RW, saya berurusan (dengan tersangka) pas ngurus KTP," imbuhnya.
Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi, menyatakan kedua tersangka telah menjual 66 bayi sejak 2010 lalu dengan rincian 28 bayi laki-laki, 36 bayi perempuan dan 2 bayi yang tak diberi keterangan jenis kelaminnya.
Kombes Pol FX Endriadi, mengatakan jumlah bayi yang dijual tercatat di buku transaksi.
"Didapat informasi bahwa para tersangka ini telah melakukan penjualan ataupun berkegiatan sejak tahun 2010."
"Berdasarkan hasil sementara pemeriksaan dari penyidik kami, diketahui dari kegiatan kedua tersangka tersebut, telah mendapatkan data sebanyak 66 bayi," ungkapnya, Kamis (12/12/2024), dikutip dari TribunJogja.com.
Ia menambahkan kedua tersangka menjual bayi dengan harga berbeda-beda tergantung jenis kelamin.
"Data terakhir yang disepakati untuk bayi perempuan Rp55 juta dan bayi laki-laki Rp60 sampai Rp65 juta," sambungnya.
Baca juga: Dua Bidan Tersangka Penjualan Bayi di Yogyakarta, Modus Operandi Terungkap
Pada tahun 2024, tercatat ada bayi yang dijual ke Bandung dan Yogyakarta.
Proses penyelidikan kasus penjualan bayi masih dilakukan termasuk mendalami peran tersangka yang berstatus residivis.
"Kami masih melakukan proses pemeriksaan pendalaman terhadap perkara ini," tuturnya.
Akibat perbuatannya. kedua tersangka dapat dijerat Pasal 83 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 76F Perlindungan Anak dengan hukuman paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp300 juta.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Dua Bidan Jadi Tersangka TPPO di Jogja, Total Ada 66 Bayi yang Dijual Seharga Puluhan Juta Rupiah
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJogja.com/Miftahul Huda) (Kompas.com/Wisang Seto)