News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dokter Koas Dianiaya di Palembang

Kasus Penganiayaan Dokter Koas Unsri Libatkan Anak Pejabat, Polisi Pastikan Tak Ada Intervensi

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rilis tersangka penganiayaan dokter koas yang digelar di Polda Sumsel, Sabtu (14/12/2024). | Polda Sumsel memastikan tak ada intervensi dalam penanganan kasus penganiayaan dokter koas Unsri, meskipun melibatkan anak pejabat.

TRIBUNNEWS.COM - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) buka suara terkait kasus penganiayaan dokter koas Universitas Sriwijaya (Unsri).

Diketahui yang menjadi korban penganiayaan dalam kasus ini adalah Muhammad Luthfi yang menjadi chief koas Unsri.

Sementara pelakunya adalah Datuk, sopir keluarga Lady Aurellia Pramesti, salah satu dokter koas di Unsri yang bertugas di Rumah Sakit RSUD Siti Fatimah Palembang.

Kasus ini pun menjadi ramai setelah diketahui bahwa ayah dari Lady adalah seorang pejabat.

Kemudian terungkap bahwa ayah Lady adalah Dedy Mandarsyah, yang menjabat sebagai Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat (Kalbar).

Atas dasar itu kemudian publik mengkhawatirkan adanya intervensi dalam penanganan kasus ini, mengingat ada keluarga pejabat yang terlibat.

Menjawab kekhawatiran publik, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumsel Kombes Anwar Reksowidjojo memastikan tak ada intervensi dari pihak eksternal dalam penanganan kasus penganiayaan dokter koas Unsri ini.

Anwar juga menegaskan bahwa polisi akan menangani kasus ini sesuai dengan aturan yang berlaku.

”Tidak ada intervensi dari pihak eksternal mana pun dalam penanganan kasus ini."

"Kami akan jalan terus menangani kasus ini sesuai aturan yang berlaku,” kata Anwar, dilansir Kompas.com, Minggu (15/12/2024).

Sementara itu Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto menekankan bahwa intervensi tak akan berlaku dalam penanganan kasus penganiayaan dokter koas Unsri ini.

Baca juga: Dulu Berani Aniaya Dokter Koas Unsri, Kini Datuk Tertunduk Lesu, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara  

Karena pihaknya akan menangani kasus ini dengan berdasar pada fakta dan data yang dikumpulkan oleh penyidik.

”Intervensi tidak berlaku dalam penanganan kasus yang kami lakukan."

"Penanganan kasus akan didasari oleh fakta dan data yang dikumpulkan ataupun diperoleh oleh tim penyidik,” ungkap Sunarto.

Sopir Lady Akui Khilaf Aniaya Dokter Koas Unsri

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini