Polisi menetapkan Fadilla alias Datuk (36), penganiaya Muhammad Luthfi, dokter koas Fakultas Kedokteran (FK) Unsri sebagai tersangka.
Penganiayaan tersebut bermula dari anak majikan Datuk, Lady yang juga dokter koas meminta revisi jadwal piket Natal dan Tahun Baru.
Saat dihadirkan Polda Sumsel, Datuk mengenakan baju tahanan berwarna oranye, Sabtu (14/12/2024).
Ia nampak tertunduk dengan masker yang menempel di mulutnya. Tangannya diborgol.
Baca juga: Kasus Penganiayaan Dokter Koas: Terungkap Nama Dedy Mandarsyah Pernah Disebut dalam OTT BBPJN Kaltim
Dari pengakuannya, Datuk mengaku khilaf sudah melakukan penganiayaan terhadap korban.
"Tidak ada yang menyuruh, Pak. Saya khilaf," ujarnya di dalam rilis tersangka di Polda Sumsel.
Datuk menjelaskan, saat hari kejadian, Lina Dedy yang merupakan atasannya minta diantar ke RSUD Siti Fatimah Palembang.
Sesampainya di sana, Lina Dedy kemudian mengurungkan niatnya ke RSUD Siti Fatimah dan meminta diantarkan ke kawasan Demang Lebar Daun.
"Saat tiba di depan RS Siti Fatimah, ibu nyuruh berhenti jangan masuk ke sana. Habis itu ibu bilang tidak jadi ke RS Siti Fatimah, minta antar ke Demang," ujarnya.
Baca juga: Sosok Ayah Dokter Koas Korban Penganiayaan Sopir Keluarga Lady Jadi Sorotan, Bukan Orang Sembarangan
Dengan kepala menunduk, Datuk lalu menyampaikan permintaan maafnya kepada korban dan keluarganya.
"Saya meminta maaf kepada korban Luthfi, dan keluarganya karena saya telah melakukan penganiayaan kepada Luthfi," ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Datuk juga meminta maaf kepada atasan dan seluruh keluarganya.
"Dan juga kepada Ibu Lina, Bapak Dedy dan Lady saya meminta maaf yang sebesar-besarnya. Karena masalah ini mereka terkena imbasnya dari perbuatan saya," ujarnya dengan suara lesu.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Erik S)(Kompas.com/Reza Kurnia Darmawan)
Baca berita lainnya terkait Dokter Koas Dianiaya di Palembang.