News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dokter Koas Dianiaya di Palembang

Sang Sopir Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Dokter Koas, Butik Milik Ibu Lady Tutup

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terlihat butik yang disebut milik Sri Meilina ibunda Lady Aurellia berlokasi di Jalan Mayor Salim Batubara tutup, Senin (16/12/2024).

 TRIBUNNEWS.COM - Fadilla alias Datuk (36), penganiaya Muhammad Luthfi, dokter koas Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri), Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel), telah ditetapkan sebagai tersangka, Sabtu (14/12/2024).

Datuk adalah sopir dari Sri Meilina atau Lina, ibu dari Lady Aurellia Pramesti, yakni rekan korban yang merupakan dokter koas di RSUD Siti Fatimah.

Seiring berjalannya kasus penganiayaan ini, butik milik Lina di Jalan Mayor Salim Batubara Kelurahan 20 Ilir DII, Kecamatan Kemuning, Palembang, terpantau tutup, Senin (16/12/2024). 

Berdasarkan keterangan warga sekitar, butik tersebut, telah ditutup selama dua hari. Tidak ada aktivitas apa pun di sana.

Dilansir Tribun Sumsel, pintu bangunan butik yang memiliki dua lantai itu tutup dengan pintu rolling door berwarna kuning. Pada bagian atas, terlihat tulisan "Lady's Gallery".

Salah satu warga sekitar yang berprofesi sebagai juru parkir, Budi (48), mengatakan butik tersebut sudah dua hari tidak buka semenjak kasus penganiayaan terhadap dokter koas menjadi sorotan publik.

"Sudah 2 hari ini tidak buka," ujar Budi.

Menurutnya, selama ini Lina jarang terlihat datang ke butik, hanya ada karyawan saja yang menjaga.

"Memang jarang ke sini baik ibu atau anaknya. Hanya karyawannya saja," tuturnya.

Budi juga mengungkapkan, Lina sering memberikan santunan kepada warga sekitar dan juru parkir yang ada di sekitar butik.

"Sering kasih uang dan makanan sekali-sekali, diberi karyawannya. Dibilang ini dari ibu," terangnya.

Baca juga: Alumni Unsri Ramai-ramai Soroti Aksi pemukulan Dokter Koas: Keluarkan Tidak Usah Lagi Beri Skorsing

Sementara itu, imbas kasus ini, status mahasiswa Lady dibekukan sementara oleh Dekan Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Sriwijaya (Unsri).

"Dari informasi Direktur RSUD (Siti Fatimah), status oknum (Lady) ini sebagai mahasiswa sudah dibekukan sementara oleh dekannya sampai kasusnya jelas dengan kepolisian," ungkap Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Azhar Jaya, Sabtu (14/12/2024), dinukil dari Kompas.com.

Motif Sopir Lakukan Penganiayaan

Diberitakan sebelumnya, pihak kepolisian mengungkapkan, Datuk melakukan penganiayaan secara spontan.

Tersangka merasa emosi saat korban tak merespons Sri Meilina saat membahas jadwal piket dokter koas untuk putrinya, Lady.

Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengatakan tersangka ikut ke salah satu kafe di Jalan Demang Lebar Daun, Kota Palembang, saat diminta Lina untuk mengantarkannya.

Dalam percakapan tersebut, Lina terpancing emosi sehingga Datuk ikut terprovokasi dan emosional.

Datuk kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban.

"Motifnya adalah karena pelaku kesal melihat korban seperti tidak respons ibu teman korban. Pelaku sudah kerja 20 tahun (dengan) ibu teman korban ini." 

"Dan bila kita lihat memang pelaku secara spontan menganiaya korban," ujar Anwar saat rilis tersangka di Mapolda Sumsel.

Baca juga: Harta Dedy Mandarysah dalam Sorotan KPK Setelah Kasus Penganiayaan Dokter Koas

Ia menegaskan, tersangka melakukan penganiayaan secara spontan tanpa diperintah Lina.

Anwar lantas membeberkan, peristiwa ini berawal saat Lady dijadwalkan tugas jaga saat malam tahun baru.

Atas dasar itu, Lina mengintimidasi korban dengan memintanya mengubah jadwal.

"Teman korban dijadwalkan malam tahun baru, sehingga pada saat itu ibu teman korban meminta ataupun intimidasi korban terhadap penjadwalan yang dianggap tidak adil," terangnya.

Adapun barang bukti dalam kasus ini berupa rekaman CCTV, hasil visum, pakaian pelaku, serta pakaian korban.

Akibat perbuatannya, kini tersangka dijerat pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul: Butik Milik Lina Dedy di Palembang Tutup Pasca Sopirnya Jadi Tersangka Penganiayaan Dokter Koas.

(Tribunnews.com/Deni/Pravitri)(TribunSumsel.com/Rachmad Kurniawan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini