TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Asep Kusnadi, ayah dari Rivaldi Aditya Wardhana alias Ucil memegangi kepala sambil menggeleng-geleng. Air matanya terlihat bercucuran.
Ia tak percaya bahwa anaknya, Ucil, dan teman-temannya terpidana kasus tewasnya Vina Cirebon dan Eky akan tetap menjadi terpidana seumur hidup.
Suasana di salah satu hotel di Jalan Wahidin, Kota Cirebon, pada Senin (16/12/2024), mendadak penuh isak tangis dan ekspresi kecewa.
Baca juga: Detik-detik Pengacara Terpidana Kasus Vina Pingsan Dengar MA Tolak PK, Tangis Keluarga Pun Pecah
Di ruangan dengan layar lebar di sisi barat, keluarga dan kuasa hukum tujuh terpidana kasus kematian Vina Cirebon berkumpul untuk menyaksikan siaran langsung putusan Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung (MA).
Harapan yang tersemat pada langkah hukum terakhir itu sirna seketika.
Mahkamah Agung menolak mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) tujuh terpidana kasus kematian Vina.
Hal tersebut disampaikan melalui konferensi pers resmi MA yang digelar pada Senin (16/12/2024).
Putusan itu disampaikan melalui siaran pers resmi yang disiarkan secara streaming yang dibacakan oleh Juru Bicara MA, Yanto.
Ketika kalimat penolakan itu dibacakan, tangis Asep pecah di ruangan.
Aminah, kakak Supriyanto kawan Ucil sesama terpidana juga nampak sediih dan bingung.
"Ya Allah, gimana adik saya di dalam sana," ujar Aminah, kakak Supriyanto, sembari terisak histeris seperti dikutip Tribun, Senin (16/12/2024).
Baca juga: Tangis Keluarga Pecah usai MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina: Tidak Ada Keadilan di Negeri Ini
Kemarahan bercampur keputusasaan pun meluap dari Asep.
Dengan suara bergetar, ia mengecam hukum yang menurutnya tak lagi bisa dipercaya.
"Saya sudah tidak percaya lagi sama kalian. Kalian itu kejam, jahat! Tidak ada keadilan di negeri ini."
"Saya sudah kecewa, sudah sangat kecewa. Apakah saya harus pindah negara?" ucap Asep, penuh emosional
Pengajuan PK ini dilakukan oleh tujuh terpidana yang sebelumnya divonis hukuman penjara seumur hidup.
Mereka adalah Eko Ramadhani, Rivaldi Aditya, Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman dan Supriyanto.
Dalam permohonan mereka, terpidana berusaha membongkar dugaan rekayasa kasus yang selama ini membayangi perkara pembunuhan Vina dan Eki pada 2016 silam.
Namun, langkah itu kandas.
Majelis hakim untuk perkara PK nomor 198 PK/PID/2024 yang melibatkan Eko dan Rivaldi, serta perkara PK nomor 199 PK/PID/2024 yang mencakup lima terpidana lainnya, tetap meneguhkan putusan sebelumnya.
Tak ada celah untuk kebebasan, tak ada titik terang untuk keadilan.
Kasus pembunuhan Vina dan Eki telah lama menjadi perhatian publik.
Sejak 2016, delapan orang diadili atas tuduhan pembunuhan ini.
Tujuh di antaranya divonis penjara seumur hidup, sementara Saka Tatal, yang sebelumnya dihukum delapan tahun penjara, kini telah bebas.
Meski demikian, tudingan adanya rekayasa dan penyalahgunaan wewenang terus menghantui proses hukum yang sudah berlangsung selama delapan tahun terakhir.
Bagi keluarga terpidana, penolakan PK ini bukan sekadar kekalahan hukum, tetapi juga hantaman emosional yang berat.
Di sudut ruangan, Asep Kusnadi kembali terlihat berbicara, kali ini lebih tenang namun tetap sarat luka.
"Kami hanya ingin keadilan, bukan penghakiman tanpa dasar. Tapi tampaknya itu terlalu mahal untuk kami," jelas Asep sambil menatap kosong ke layar besar yang kini mati.
Siang ini, matahari yang beberapa jam kemudian akan tenggelam di Cirebon, seolah menggambarkan hati keluarga yang tenggelam dalam gelapnya duka dan kekecewaan.
Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan
Kuasa hukum para terpidana, Jutek Bongso, mengungkapkan kekecewaannya terkait keputusan tersebut.
“Barusan kita sudah mendengarkan press rilis resmi dari Mahkamah Agung (MA). Pada pokok perkaranya, permohonan Peninjauan Kembali kepada tujuh klien kami ditolak."
"Pertimbangannya ada dua, pertama, tidak ditemukannya kekeliruan atau kekhilafan Hakim. Kedua, novum yang kami ajukan dinyatakan bukan novum oleh MA,” ujar Jutek Bongso saat diwawancarai media, Senin (16/12/2024).
Lebih lanjut, Jutek menyoroti adanya kejanggalan dalam proses penyampaian keputusan tersebut.
Menurutnya, beberapa media massa telah mengetahui hasil putusan sebelum konferensi pers resmi dimulai.
“Kami menyayangkan press rilis yang dijadwalkan pukul 12.30 WIB, tapi baru berlangsung pukul 13.00."
"Anehnya, media-media massa ini sudah mengetahui keputusan sejak dua hingga tiga jam sebelumnya. Ini tentu konyol ya."
"Ada undangan resmi untuk menyampaikan putusan, tapi hasilnya sudah bocor duluan ke media,” ucapnya.
Dalam momen tersebut, Jutek juga menggelar acara nonton bareng bersama keluarga para terpidana untuk menyaksikan konferensi pers MA secara langsung.
Meski kecewa dengan hasil putusan dan beberapa kejanggalan, ia menyatakan menyerahkan penilaian sepenuhnya kepada masyarakat.
“Tentu ini konyol, tapi enggak apa-apa, biar masyarakat yang menilai,” jelas dia.
Kasus ini terus menjadi perhatian publik, mengingat para terpidana telah menjalani hukuman seumur hidup di Lapas Kesambi, Cirebon, sejak mereka divonis bersalah.(*)
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul 'Apa Saya Harus Pindah Negara' Ayah Ucil Menangis Kecewa setelah PK Terpidana Kasus Vina Ditolak MA,