News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dokter Koas Dianiaya di Palembang

Ternyata Status Mahasiswa Lady Tak Dibekukan, Unsri: Diistirahatkan, Skors Masih Belum Ditentukan

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lady Aurellia Pratiwi dan keluarga disorot usai kasus dokter koas di Palembang dipukuli. Mental Lady disebut terguncang hingga harta ayah disorot KPK - Pihak Unsri membantah pernyataan Kemenkes yang mengatakan status mahasiswa Lady Aurellia Pramesti dibekukan.

TRIBUNNEWS.com - Pihak Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel), membantah soal status mahasiswa Lady Aurellia Pramesti yang dibekukan.

Wakil Dekan I Fakultas Kedokteran (FK) Unsri, Irfanuddin, memastikan Lady saat ini hanya diistirahatkan.

Tak hanya Lady, dokter koas korban penganiayaan oleh sopir keluarga Lady, Muhammad Luthfi, juga dikatakan Irfanuddin dalam status istirahat.

"Luthfi masih istirahat, kalau Lady diistirahatkan. Diistirahatkan itu berbeda dengan dibekukan."

"Jelas aktivitas belajar di-setop dulu," jelas Irfanuddin, Senin (16/12/2024), dilansir Kompas.com.

Ia pun memastikan, baik Luthfi dan Lady, saat ini masih sama-sama berstatus sebagai mahasiswa aktif.

Baca juga: Mario Dandy Jilid 2? Ayah Lady Terseret Kasus Dokter Koas Dianiaya, Harta Dibidik KPK dan PPATK

Irfanuddin juga menuturkan, skors terhadap Lady terkait kasus penganiayaan terhadap Luthfi, belum dipastikan.

Sebab, pihak Unsri masih mengkaji apakah ada pelanggaran etika akademik dalam kasus tersebut.

Irfanuddin juga mengatakan sanksi terhadap Lady belum diputuskan.

"Keduanya (Luthfi dan Lady) masih mahasiswa aktif. Skors belum diputuskan karena kita masih mengkaji apakah ada pelanggaran etika akademik," ungkap Irfanuddin.

"Untuk sanksi (juga) belum ditentukan," imbuh dia.

Terkait status Lady, Irfanuddin menegaskan hal tersebut merupakan ranah Unsri, bukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Lady adalah mahasiswa Unsri, jadi bukan kewenangan Kementerian (Kesehatan)."

"Kita di bawah Kementerian Pendidikan. Enggak ada campur tangan Kementerian Kesehatan," tegas dia.

Sebelumnya, Kemenkes mengungkapkan status mahasiswa Lady telah dibekukan terkait kasus penganiayaan terhadap Luthfi.

Informasi itu didapat Kemenkes dari RSUD Siti Fatimah Palembang, tempat Lady dan Luthfi sama-sama menjadi dokter koas.

"Dari informasi Direktur RSUD (Siti Fatimah), status oknum (Lady) ini sebagai mahasiswa sudah dibekukan sementara oleh dekannya sampai kasusnya jelas dengan kepolisian," ungkap Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Azhar Jaya, Sabtu (14/12/2024).

Lady dan Ibunya Diperiksa

Buntut penganiayaan terhadap Muhammad Luthfi, Lady Aurellia Pramesti dan ibunya, Sri Meilina alias Lina Dedy, diperiksa pihak kepolisian, Senin.

Keduanya yang berstatus sebagai saksi, diperiksa di Polesk Ilir Timur II oleh Penyidik Unit V Subdit III Jatanras Polda Sumsel.

"Dua orang diperiksa sebagai saksi, yaitu ibunya Lady dan Lady-nya sendiri ya," kata Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, saat dikonfirmasi TribunSumsel.com, Senin malam.

Baca juga: KPK Bakal Selidiki Harta Ayah Lady Aurellia Buntut Viral Dokter Koas Dianiaya, Sebut Ada Anomali

Namun, ketika ditanya mengenai alasan pemeriksaan saksi yang berlangsung di Polsek Ilir Timur II, bukan di Polda Sumsel, Anwar belum memberikan jawaban.

Terpisah, pihak Unsri mengupayakan kasus penganiayaan terhadap Luthfi bisa diselesaikan seara damai.

Kendati demikian, Unsri memastikan pihaknya tak bisa ikut campur dalam ranah kepolisian.

"Jelas ada usaha untuk berdamai untuk saling diselesaikan secara kekeluargaan. Ada beberapa ranah yang tidak bisa kita campuri, yakni ranah kepolisian," jelas Wakil Dekan I FK Unsri, Irfanuddin, Senin.

Lebih lanjut, Irfanuddin mengatakan pihaknya sudah menghubungi Luthfi dan Lady terkait kasus yang sedang berlangsung.

Tetapi, hasil investigasi yang dilakukan oleh tim kini masih dalam tahap pengkajian untuk memutuskan sanksi yang dijatuhkan.

"Kita fokuskan masalah etika akademik. Keduanya kan (Luthfi dan Lady) anak kami semua, jadi ya kita lagi mencari data seadilnya."

"Kami akan mencari fakta jernih dan clear sehingga bisa ambil keputusan yang bijak," pungkas dia.

Diketahui, Unsri saat ini telah membentuk tim investigasi internal untuk melakukan penyelidikan mendalam terkait insiden penganiayaan terhadap Luthfi.

Rektor Unsri, Prof Taufiq Marwa, mengungkapkan tim itu dibentuk untuk mengidentifikasi permasalahan, mendalami fakta, dan mencari jalan penyelesaian terbaik.

Taufiq pun mengatakan pihaknya mengecam aksi penganiayaan terhadap Luthfi, meskipun lokasi kejadian berada di luar universitas.

"Kami mengecam dengan tegas setiap bentuk kekerasan dalam lingkungan kampus maupun di luar kampus," kata Taufiq dalam keterangan tertulis.

Kronologi Dokter Koas Dianiaya

Kasus dokter koas di Palembang bernama Muhammad Luthfi dianiaya, bermula saat ia diajak bertemu Lina Dedy di sebuah tempat makan di kawasan Demang Lebar Daun, Palembang, Rabu (11/12/2024).

Dalam pertemuan itu, Lina meminta Luthfi selaku ketua kelompok untuk mengatur ulang jadwal piket Lady di malam tahun baru.

Baca juga: Alumni Unsri Ramai-ramai Soroti Aksi pemukulan Dokter Koas: Keluarkan Tidak Usah Lagi Beri Skorsing

Sopir Lina yang masih memiliki ikatan keluarga, Datuk atau Fadilla, pada akhirnya menganiaya Luthfi karena menganggap korban tak merespons permintaan bosnya.

"Menurut dia (Datuk), korban tidak merespons, jadi dia terprovokasi," jelas kuasa hukum Datuk, Titis Rachmawati, di Mapolda Sumsel, Jumat (13/12/2024).

Sementara itu, Datuk menuturkan, sebenarnya Lina meminta agar diantar ke RSUD Siti Fatimah Palembang.

Namun, setelah tiba di RSUD, Lina justru meminta diantar ke sebuah rumah makan di kawasan Demang Lebar Daun.

Di sanalah Lina kemudian mengajak Luthi untuk bertemu.

"Saat tiba di depan RS Siti Fatimah, ibu nyuruh berhenti jangan masuk ke sana."

"Habis itu ibu bilang tidak jadi ke RS Siti Fatimah, minta antar ke Demang," jelas Datuk saat dihadirkan dalam rilis tersangka di Mapolda Sumsel, Sabtu (14/12/2024).

Atas kasus tersebut, Datuk telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia mengaku khilaf telah menganiaya korban.

Datuk mengaku melakukannya tanpa ada perintah.

"Tidak ada yang menyuruh, Pak. Saya khilaf," kata Datuk.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Berstatus Saksi, Lina Dedy dan Lady Anaknya Masih Diperiksa Terkait Kasus Penganiayaan Dokter Koas

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunSumsel.com/Rachmad Kurniawan, Kompas.com/Aji YK)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini