Di sisi lain, dia menghormati segala proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum (APH) kepada salah satu anak buahnya itu.
"Tetapi itu, harus dilakukan setelah inkrah, sudah berkekuatan hukum tetap. Kita menghormati proses ini dana tentu ini menjadi peringatan bagi kita semua, pegawai itu menjaga perilaku dan etika berorganisasi,"
"Tanggung jawab kita sebagai ASN itu tiga lebih lebih besar daripada masyarakat pada umumnya karena kita bekerja digaji oleh negara," kata Baharuddin.
Baharuddin mengatakan tidak akan ragu untuk memecat Manggabarani jika memang terbukti dalam peredaran uang palsu di UIN Makassar.
"Nantinya saya tidak ragu-ragu merekomendasikan pemecatan, tetapi setelah inkrahct," katanya.
Sebagai informasi, Manggabarani ditangkap oleh Polres Mamuju pada Senin malam (16/12/2024).
Ia ditangkap polisi bersama empat tersangka lainnya, yang diduga bagian dari jaringan pengedar uang palsu.
Polisi mengamankan barang bukti uang palsu senilai Rp11 juta.
Kelima pelaku lainnya yang ditangkap adalah MB (35), seorang staf honorer UIN Makassar; TA (52), ASN Pemprov Sulbar; IH (42) dan WY (32), keduanya wiraswasta.
Awal Mula Kasus Terungkap, Ada Pelaku Edarkan Uang Palsu Rp500 Ribu
Dikutip dari Tribun Toraja, pengungkapan sindikat uang palsu ini berawal dari adanya laporan masyarakat.
Setelah itu, polisi pun melakukan tindak lanjut dan penyelidikan.
Kapolres Gowa AKBP Reonald TS Simanjuntak menuturkan setelah penyelidikan dilakukan, pihaknya menangkap seorang pelaku di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, pada awal Desember 2024.
Reonald mengatakan pelaku itu ditangkap saat mencoba mengedarkan uang palsu senilai Rp500 ribu.
Setelah penangkapan tersebut, dia menjelaskan pihaknya langsung melakukan pengembangan dan menggerebek UIN Makassar.