"Dan atau penganiayaan berencana, pasal 353 kedua KUHP serta karena korban usia anak kami terapkan juga pasal 80 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak."
"Di mana ancaman hukuman maksimal pada pasal ini ada 15 tahun penjara," tandasnya.
Sementara itu, Pimpinan Ponpes Darusy Sahadah, Qosdi Ridwanullah berujar, aksi pembakaran dilakukan karena pelaku emosi mendengar handphone adiknya dicuri.
Pelaku kemudian mengajak korban ke sebuah ruangan tertutup dan disiram bahan bakar minyak (BBM).
Proses interogasi yang dilakukan pelaku tanpa sepegetahuan pengurus ponpes.
"Jadi kemarin malam itu ada tamu yang merupakan kakak salah satu santri. Tamu tersebut kemudian menuduh korban yang mencuri telpon genggam milik adiknya," ucapnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul: RSUD Simo Boyolali Ungkap Kondisi Santri Dibakar Hidup-hidup, Alami Luka Bakar Wajah hingga Kaki.
(Tribunnews.com/Deni/Mohay)(TribunSolo.com/Tri Widodo)