TRIBUNNEWS.COM - SS (16), seorang santri kelas 1 di Ponpes Darusy Syahadah, Simo, Boyolali, mengalami luka bakar cukup parah.
Sebagaimana diketahui, tubuh santri asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu dibakar oleh tamu, Muhammad Galang Setiya Dharma (21), pada Senin (16/12/2024) malam.
Direktur RSUD Simo, Ratmi Pungkasari mengatakan, korban masih menjalani perawatan intensif.
"Kondisi stabil. Pasien mengalami luka bakar 38 persen di wajah kanan sampai leher kanan, punggung tangan kiri, sama kaki kanan-kiri mulai paha sampai punggung kaki," jelasnya, dilansir Tribun Solo, Rabu (18/12/2024).
Saat ini korban masih menjalani perawatan. Selain itu, kepolisian masih terus berkomunikasi dengan RSUD Simo.
Pelaku Sudah Diamankan
Diberitakan sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi, mengatakan pelaku telah diamankan.
Pelaku adalah teman korban yang datang ke ponpes sebagai tamu.
"Kejadiannya di salah satu kamar tamu. Tadi malam sekitar pukul 23.00 WIB," paparnya, Selasa (17/12/2024).
Ia menjelaskan pelaku sengaja mendatangi pondok untuk bertemu dengan korban dan telah merencanakan aksinya.
"Pekerjaan sehari-hari adalah guru. Untuk alamat Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat pasal 187 dan dua KUHP.
Baca juga: Fakta Santri Dibakar di Boyolali: Diinterogasi di Ruang Tertutup hingga Pelaku Siapkan Bensin
"Dan atau penganiayaan berencana, pasal 353 kedua KUHP serta karena korban usia anak kami terapkan juga pasal 80 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak."
"Di mana ancaman hukuman maksimal pada pasal ini ada 15 tahun penjara," terangnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat pasal 187 dan dua KUHP.