Tak lama kemudian, pelaku menyiram korban dengan bensin dan langsung menyulut korban pakai korek api.
Mengutip TribunSolo.com, kejadian ini pun dilaporkan ke Polsek Simo.
Kanit Reskrim Polsek Simo, Aiptu Dwi Yulianto, mengonfirmasi hal tersebut.
"Karena korban anak. Perkara ini akan kita limpahkan ke Satreskrim Polres Boyolali," kata Dwi.
Korban pun kini mendapatkan perawatan di RSUD Simo.
Sosok Pelaku
Kini, GSD pun sudah diamankan pihak kepolisian.
Setelah ditelusuri, GSD sendiri berprofesi sebagai guru.
"Pekerjaan sehari-hari ada guru. Untuk alamat kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal," kata Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi.
Atas perbuatannya tersebut, GSD dikenakan pasal 187 ke satu dan dua KUHP.
"Dan atau penganiayaan berencana, pasal 353 kedua KUHP serta karena korban usia anak kami terapkan juga pasal 80 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dimana ancaman hukuman maksimal pada pasal ini ada 15 tahun penjara," pungkasnya.
Bawa Bensin untuk Takuti Korban
Pelaku ternyata sudah membawa bensin yang sudah disiapkan di botol bekas.
Baca juga: Fakta Pencurian HP Berujung Santri Dibakar di Boyolali, Pelaku Seorang Tamu & Bawa Bensin ke Ponpes
Pelaku membawa bensin mulanya untuk menakut-nakuti korban.
Namun ternyata bensin tersebut disiramkan ke korban lalu disulut pakai korek api.
"Jadi tersangka ini datang ke pondok pesantren sudah membawa bahan bakar bensin. Tujuannya untuk menakut-nakuti korban," ujar Iptu Joko Purwadi.