Hingga akhirnya ia pun ditangkap polisi Jalan Gerbang Tol Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut) pada Minggu (15/12/2024).
Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan di Polres Kampar.
Ia dijerat Pasal 340 Jo Pasal 338 Jo Pasal 365 ayat 2 butir ke 4 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman seumur hidup.
(Tribunnews.com/ tribunpekanbaru.com/ Fernando Sihombing)
Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Tetangga Beberkan Sosok Pria yang Gorok dan Bakar Guru di Kampar Riau, Punya Hubungan Bisnis