News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Buntut Polisi Arogan Banting Warga di Ambon, Wakapolsek Dicopot Hingga Kapolda Maluku Dipanggil DPRD

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bripka. EW, Aipda JT, dan Bripda. SD mendekam dibalik jeruji besi tempat khusus (Patsus).

Bukan hanya 3 oknum polisi saja yang di tahan.

Buntut kejadian tersebut, Wakapolsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Ambon, Ipda Aditya Rahmanda dicopot dari jabatannya. 

“Wakapolseknya sudah kita tarik ke Polres dan dicopot dari jabatannya menjadi perwira pertama (Pama) di Polres,” kata Kombes Driyano Andri Ibrahim di Polda Maluku, Senin (23/12/2024).

Lebih lanjut, Driyano menyampaikan bahwa pimpinan unit lainnya, termasukKapolsek dan Wakapolsek akan dievaluasi menyeluruh. 

“Pimpinan unit Kapolsek dan wakapolsek juga akan kami evaluasi,” ujarnya. 

Sementara oknum polisi lainnya, Kapolresta akan memastikan penanganan terhadap kasus, dilakukan secara tegas dan transparan.

“Kami sudah empat hari memproses oknum-oknum tersebut. Akan dihukum setimpal dengan perbuatannya. Penanganannya juga transparan dan terbuka. Masyarakat juga dipersilahkan mengawal proses ini,” ucapnya

Ia menegaskan bahwa asas profesionalitas dan keadilan menjadi dasar utama dalam menangani kasus ini. 

“Jika ada anggota Polri yang bersalah, mereka akan dihukum setimpal. Ini adalah era keterbukaan. tidak ada yang kami tutupi,” katanya. 

Dirinya berharap, kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh anggota kepolisian untuk menghindari kesalah prosedural dan tindakan yang tidak sesuai dengan etika. 

“Institusi kepolisian adalah institusi yang mulia. Besar harapan masyarakat, diberikan kepada kita kepolisian untuk bersama-sama menjadi pelindung dan pengayom masyarakat. Untuk anggota-anggota lainnya menjadikan pembelajaran ini yang sudah terjadi berulang-ulang kali,” ujarnya. 

Polda Maluku Didemo dan Kapolda Akan Dipanggil DPRD

Buntut kasus polisi aniaya warga sipil tersebut ratusan orang yang tergabung dalam Organisasi Kepemudaan (OKP) Cipayung Plus dan Organisasi Masyarakat (Ormas) menggelar aksi unjuk rasa di Markas Polda Maluku, Senin (23/12/2024).

Mereka menuntut tiga oknum polisi yang terlibat kasus penganiayaan diproses hukum hingga tuntas. 

Irfan Matdoan seorang orator menyebut, aksi tersebut dilakukan untuk meminta Kapolda Maluku mencopot tiga oknum polisi yang mencedarai institusi polri.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini