News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Buntut Polisi Arogan Banting Warga di Ambon, Wakapolsek Dicopot Hingga Kapolda Maluku Dipanggil DPRD

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bripka. EW, Aipda JT, dan Bripda. SD mendekam dibalik jeruji besi tempat khusus (Patsus).

Ia menegaskan, proses hukum telah dilakukan termasuk kode etik terhadap pelaku.

"Oknum anggota sudah saya masukkan sel sejak kemarin, sudah diadakan proses secara hukum dan kode etik kepolisian," katanya saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Sabtu (21/12/2024).

Sementara itu, berdasarkan penuturan polisi, peristiwa bermula pada Jumat (20/12/2024) sekitar pukul 15.30 WIT di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.

Saat itu korban, Rizal Serang, hendak menuju Pelabuhan Yos Sudarso namun terjadi perselisihan dengan seorang anggota polisi, Bripka EW, terkait pengaturan lalu lintas.

Perselisihan tersebut berujung pada pemukulan mobil korban oleh Bripka EW.

Tidak berhenti di situ, oknum anggota lainnya, Aipda JT, ikut terlibat dengan menarik korban hingga terjatuh.

Korban kemudian diborgol dan dibawa ke Polsek KPYS.

Menanggapi kejadian tersebut, Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Driyano Andri Ibrahim, langsung mengambil tindakan tegas.

Tiga anggota polisi yang terlibat kekerasan tersebut kini mendekam di tahanan.

Mereka di antaranya Bripka EW, Aipda JT, dan Bripda SD

"Kami telah mengamankan oknum anggota, melakukan pemeriksaan oleh Propam, dan menempatkan mereka di tempat khusus," ujar Luhukay.

Lanjutnya, korban telah menjalani visum untuk memperkuat bukti-bukti dalam proses hukum. 

Selain itu, pihak kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa video rekaman kejadian.

"Kami memastikan proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak pandang bulu," ucapnya.

Wakapolsek Dicopot

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini