TRIBUNNEWS.COM - Warga Desa Aek Tapa, Kecamatan Marbo, Kabupaten Labuhan Baru Utara, Sumatra Utara, digegerkan dengan penemuan jasad dalam kondisi tangan dan kaki terikat pada Sabtu (21/12/2024).
Jasad bernama Andreas Sianipar (44) hilang dari rumah sejak Minggu (8/12/2024) dan keluarga membuat laporan ke polisi pada Rabu (11/12/2024).
Penemuan jasad korban berawal dari penangkapan tiga tersangka pembunuhan berinisial CJS (23), MFIH (25), serta FA (37).
Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan, mengatakan Andreas Sianipar merupakan mantan anggota TNI asal Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Diduga Serka Holmes Sitompul menjadi otak penculikan dan pembunuhan terhadap Andreas Sianipar yang sebelumnya berpangkat Serka.
Kasus ini berawal ketika Serka Holmes menyuruh tersangka CJS menjemput korban menggunakan mobil.
Korban kemudian dibawa ke rumah dinas Serka Holmes di Asrama TNI Abdul Hamid Nasution, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, Sumatra Utara, Minggu (8/12/2024).
Di sana korban dianiaya hingga tewas oleh Serka Holmes dan dua tersangka suruhannya, MFIH dan FA.
Jenazah dibawa ke Kecamatan Merbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara dan disembunyikan dalam sumur tua.
Gidion menambahkan penyidik menemukan sejumlah luka di jasad korban seperti termasuk luka jeratan di leher yang menyebabkan korban kehabisan napas.
"Kesimpulan awalnya korban kehabisan napas akibat jeratan di leher. Lalu, pembekapan di hidung hingga tidak bisa bernapas," tuturnya.
Baca juga: Kodam Bukit Barisan Usut Dugaan Keterlibatan Serka Holmes dalam Kasus Pembunuhan Eks Prajurit TNI
Akibat perbuatannya, ketiga warga sipil yang berstatus tersangka dijerat Pasal 338 Subs Pasal 170 Ayat 3 Subs Pasal 333 ayat 3 KUHPidana.
Sedangkan Serka Holmes diserahkan ke Pomdam I Bukit Barisan karena berstatus TNI aktif.
Adik korban, Anggito mengatakan Serka Holmes dan Andreas saling mengenal.