TRIBUNNEWS.COM - Berikut profil Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor yang divonis ringan di kasus korupsi karena berkelakuan baik.
Eks Bupati Sidoarjo itu sebelumnya terjerat kasus korupsi pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo.
Sidang vonis digelar di Pengadilan Tipikor, Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur pada Senin(23/12/2024).
Ketua Majelis Hakim, Ni Putu Sri Indayani membeberkan ada sejumlah alasan pihaknya menjatuhi vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
JPU menuntut 6 tahun 4 bulan, sedangkan vonis 4 tahun 6 bulan.
Majelis hakim turut menjatuhkan hukuman denda kepada Gus Muhdlor sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp 1,4 miliar.
Adapun yang meringankan hukuman Gus Muhdlor mulai dari dianggap berkelakuan baik selama sidang, tidak pernah dipenjara sebelumnya, hingga berjasa bagi kemajuan Kabupaten Sidoarjo.
Baca juga: Gus Muhdlor Divonis 4 Tahun 6 Bulan, Hakim: Kemajuan Infrastruktur Sidoarjo Ringankan Hukuman
“Terdakwa telah berhasil membangun infrastruktur untuk Sidoarjo dan meningkatkan pendapatan daerah."
"Dari sebelumnya hanya Rp 800-900 miliar hingga Rp 1,2 triliun,” kata Hakim, dikutip dari TribunJatim.com, Selasa (24/12/2024).
Kuasa Hukum Gus Muhdlor, Mustofa Abidin dalam kesempatannya menghormati putusan hakim.
Pihaknya masih berpikir ulang untuk mengajukan banding.
"Tapi Insya Allah kami punya materi untuk melakukan banding, kita masih diskusikan dengan terdakwa," kata Mustofa.
Siapa Gus Muhdlor?
Dikutip dari sidoarjokab.go.id, Gus Muhdlor lahir di Sidoarjo pada 11 Februari 1991.
Ia kini masih berusia 33 tahun.