Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati non aktif Sidoarjo, Jawa Timur Ahmad Muhdlor atau Gus Muhdlor kembali mengajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Setelah sebelumnya sempat dicabut, gugatan Gus Mudhlor itu kembali digelar hari ini Selasa (28/5/2024).
Adapun dalam gugatan itu Gus Muhdlor kembali mempersoalkan mengenai penetapan dirinya sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan dana insentif Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
Dalam permohonan yang dianggap dibacakan itu, Gus Muhdlor melalui Kuasa Hukumnya, Mustofa Abidin meminta agar Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Raditya Baskoro menyatakan penetapan tidak sah lantaran tidak berkekuatan hukum mengikat.
"Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dengan dugaaan tindak pidana korupsi di Lingkungan Pemerintah Daerah Sidoarjo adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Mustofa dikutip dalam berkas permohonannya.
Selain itu Mustofa juga mempersoalkan penetapan penahanan yang dilakukan KPK terhadap kliennya itu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Sprin.Han/27/DIK. 01.03/01/05/2024 tertanggal 07 Mei 2024 adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Memerintahkan termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan sejak putusan ini dibacakan," jelasnya.
Atas persoalan itu Mustofa Abidin pun juga meminta agar majelis hakim mengabulkan seluruhnya permohonan yang saat ini telah kliennya ajukan tersebut.
"Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari pemohon Ahmad Muhdlor Ali untuk seluruhnya,"pungkasnya.
Sebagaimana diketahui dalam perkara ini KPK telah menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif pegawai negeri di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
Ia juga telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Dalam kasus ini, Gus Muhdlor menjadi tersangka menyusul dua orang sebelumnya, yakni Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono serta Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati.
Merujuk ke kasus dua tersangka tersebut, diduga mereka melakukan korupsi dengan cara memotong dana insentif pajak ASN pada BPPD Sidoarjo. Nilai pungli untuk tahun 2023 mencapai Rp2,7 miliar.
Atas perbuatannya, Gus Muhdlor disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya penjara maksimal 20 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar. Gus Muhdlor pun sudah ditahan penyidik mulai 7 Mei hingga 26 Mei.