News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di MA

Gazalba Saleh Jalani Sidang Kembali, PN Jakarta Pusat Rahasiakan Susunan Majelis Hakim

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Hakim Agung Gazalba Saleh menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/5/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan korupsi pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA) yang melibatkan Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh akan dilanjutkan kembali.

Sidang lanjutan Gazalba Saleh akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024).

Persidangan akan digelar dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan tim jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Betul besok (Senin 8 Juli 2024) sidang agenda pemeriksaan saksi perkara Gazalba Saleh," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Minggu (7/7/2024).

Sayangnya, dari pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat masih enggan banyak bicara terkait kelanjutan perkara Gazalba Saleh yang sempat dibebaskan melalui putusan sela.

Baca juga: Terima Laporan Dari KPK, Badan Pengawas MA Turunkan Tim Periksa Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

Begitu pun terkait susunan Majelis Hakim yang akan mengadili Gazalba Saleh, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat masih merahasiakannya.

"Penunjukan dan penggantian Majelis Hakim itu adalah wewenang Ketua Pengadilan Negeri," kata pejabat Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo, Minggu (7/7/2024).

Begitu pula soal permintaan KPK untuk mengganti Majelis Hakim yang menangani, pihak PN Jakarta Pusat hanya meminta publik melihat di persidangan besok.

"Apakah majelisnya sama atau berbeda kita lihat aja kalau sidang ya," katanya.

Baca juga: KPK Minta Susunan Majelis Hakim yang Tangani Perkara Gazalba Saleh Diganti

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memutuskan untuk menerima eksepsi atau nota keberatan Gazalba Saleh terkait dugaan korupsi pengurusan perkara.

Hal itu disampaikan dalam sidang pembacaan putusan sela, Senin (27/5/2024).

Selain itu, Majelis juga memutuskan untuk tidak menerima dakwaan tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gazalba Saleh pun akhirnya dinyatakan bebas dalam perkara ini.

"Memutuskan, Satu: menerima nota keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa Gazalba Saleh tersebut. Dua: menyatakan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima," kata Hakim Ketua, Fahzal Hendri di persidangan.

"Memerintahkan terdakwa Gazalba Saleh dibebaskaan dari tahanannya segera setelah putusan ini dibacakan," ujar Hakim Fahzal lagi.

Namun putusan sela itu dibatalkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Senin (24/6/2024).

Majelis Hakim PT DKI pun memerintahkan, Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat untuk melanjutkan kembali proses persidangan kasus dugaan korupsi pengurusan perkara yang melibatkan Gazalba Saleh.

"Memerintahkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara a quo untuk melanjutkan mengadili dan memutuskan perkara a quo," ujar Hakim Ketua banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Subachran Hardi Mulyono.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini