Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 2010, harta kekayaan Rita tercatat sejumlah Rp 30.004.484.964.
Lalu, pada LHKPN pada 2011, harta kekayaannya turun menjadi Rp 27.234.537.979.
Namun, saat akan mencalonkan bupati pada tahun 2015, harta kekayaannya melambung tinggi menjadi Rp 238.134.537.979.
Rita memiliki harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan senilai Rp 12 miliar.
Harta tersebut terdiri dari 54 tanah dan bangunan yang sebagian besar berada di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kemudian, Rita memiliki harta tidak bergerak berupa 10 kendaraan senilai total Rp 2,8 miliar.
Beberapa kendaraan yang dilaporkan yakni, BMW tahun 2009 senilai Rp 600 juta.
Kemudian, VW Caravelle tahun 2012 senilai Rp 800 juta.
Selain itu, Rita memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 200 hektar senilai Rp 9,5 miliar.
Kemudian, tambang batu bara seluas 2.649 hektare senilai Rp 200 miliar.
Tak hanya itu, Rita juga memiliki harta bergerak berupa logam mulia, batu mulia dan benda-benda lainnya senilai Rp 5,6 miliar.
Kemudian, giro dan setara kas lainnya senilai Rp 6,7 miliar dan US$ 138.412.
Adapun, total harta yang dilaporkan Rita adalah senilai Rp 236,75 miliar dan US$ 138.412.
Dalam persidangan pada 21 Februari 2018, Rita Widyasari mengaku memiliki tiga tambang batu bara, namun ia menegaskan bahwa aset tersebut diperoleh secara sah.
Selain itu, Rita juga mengungkapkan harus melunasi kewajiban ayahnya membayar Rp 15 miliar sebagai pengganti uang kerugian negara.
Oleh sebab itu, ia mengaku terpaksa menjual sejumlah aset, termasuk emas dan tanah yang dimilikinya di Samarinda.
(Tribunnews.com/Falza/Jayanti Tri Utami/Ilham Rian Pratama, TribunKaltim.com/Heriani AM) (Tribun-Timur.com)