TRIBUNNEWS.COM - Berikut sosok Wakapolsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Ambon, Ipda Aditya Rahmanda, yang dicopot dari jabatannya.
Pencopotan ini merupakan butut insiden anggota KPYS banting warga pada Jumat (20/12/2024) sekitar pukul 15.30 WIT kemarin.
Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol. Driyano Andri Ibrahim membenarkan pencopotan dari Ipda Aditya Rahmanda.
“Wakapolseknya sudah kita tarik ke Polres dan dicopot dari jabatannya menjadi perwira pertama (Pama) di Polres,” katanya, dikutip dari TribunAmbon.com, Selasa (24/12/2024).
Kombes Pol Driyano dalam kesempatannya juga akan melakukan evaluasi kepada Kapolsek KPYS.
Di waktu bersamaan, ketiga anggota Polsek KPYS yang aniaya korban kader GP Ansor bernama Rizal Serang, juga sudah diproses.
Baca juga: Sosok Rizal Serang Dibanting 3 Polisi di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon: Kader GP Ansor dan Aktivis
Bripka EW, Aipda JT, dan Bripda SD telah dijebloskan ke sel khusus.
Kombes Pol Driyano berjanji akan memberikan hukuman setimpal ketiga oknum.
“Jika ada anggota Polri yang bersalah, mereka akan dihukum setimpal."
"Ini adalah era keterbukaan. tidak ada yang kami tutupi,” katanya.
Terlepas dari berita di atas, siapa sosok Wakapolsek KPYS Ipda Aditya Rahmanda?
Perjalanan karier
Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, Ipda Aditya Rahmanda pernah menduduki sejumlah posisi di wilayah hukum Polda Maluku Tengah.
Ia pernah diberi amanah sebagai Kapolsek Elpaputih, Polres Maluku Tengah.
Ipda Aditya Rahmanda kemudian dimutasi menjadi Wakapolsek Kawasan Pelabuhan Yos Soedarso (KPYS) pada bulan Mei 2024.
Prosesi Serah Terima Jabatan (Sertijab) dilakukan pada Lapangan Apel Polres Maluku Tengah, pada Sabtu (11/5/2024) lalu.
Artinya, baru menjabat 7 bulan, dia sudah dicopot.
Aditya Rahmanda sendiri memiliki pangkat Ipda, singkatan dari Inspektur Polisi Dua.
Ipda merupakan pangkat perwira pertama tingkat satu di Kepolisian Republik Indonesia.
Tanda kepangkatan Ipda adalah satu balok emas di pundaknya.
Untuk urusan akademik, ia memiliki titel Sarjana Terapan Kepolisian (S.Tr.K)
Ipda Aditya Rahmanda memiliki Nomor Registrasi Pokok (NRP) 98060873.
Baca juga: Nasib Wakapolsek KPYS Ambon Ipda Aditya Rahmanda Dicopot, Buntut Insiden Polisi Banting Warga
Harta Kekayaan
Ipda Aditya Rahmanda baru sekali melaporkan harta kekayaannya selama berkarier di institusi Polri.
Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) tertanggal 12 Januari 2024.
Kala itu dirinya masih menjabat sebagai Kapolsek Elpaputih.
Ipda Aditya Rahmanda total memiliki kekayaan Rp14.291.082.
Ia tidak memiliki rumah maupun bangunan.
Sedangkan untuk tunggangan, dirinya hanya memiliki satu motor.
Berikut rincian lengkapnya:
Tanah Dan Bangunan Rp. ----
Alat Transportasi Dan Mesin Rp. 7.000.000
1. Motor, Yamaha Mio S Sepeda Motor Roda Dua Skuter Tahun 2021, Hasil Sendiri Rp. 7.000.000
Harta Bergerak Lainnya Rp. 7.000.000
Surat Berharga Rp. ----
Kas Dan Setara Kas Rp. 291.082
Harta Lainnya Rp. ----
Sub Total Rp. 14.291.082
Utang Rp. ----
Total Harta Kekayaan Rp. 14.291.082
Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Anggotanya Aniaya Warga, Wakapolsek KPYS Ambon Dicopot
(Tribunnews.com/Endra)(TribunAmbon.com/Maula Pelu)