Semua pihak diharapkan menahan diri dari penilaian sepihak dan memberi ruang bagi proses hukum untuk berjalan.
“Jika nantinya tersangka terbukti bersalah, IDI juga wajib mengambil langkah sesuai kode etik profesi dan peraturan yang berlaku,” ujar dia.
Peran Tiga Tersangka
Adapun ketiga dokter yang menjadi tersangka memiliki peran masing-masing dalam kasus pemerasan tersebut.
TEN Ketua Program Studi (Prodi) Anestesiologi Fakultas Kedokteran Undip memanfaatkan senioritasnya di kalangan PPDS untuk meminta uang Biaya Operasional Pendidikan (BOP) yang tidak diatur dalam akademik.
Sementara tersangka SM Kepala Staf Medis Kependidikan Prodi Anestesiologi Undip turut serta meminta uang BOP yang tidak diatur akademi dengan meminta langsung ke bendahara PPDS.
Tersangka ZYA dikenal sebagai senior korban yang paling aktif membuat aturan, melakukan bullying dan makian.
Para tersangka dijerat Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan, Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP dan/atau secara melawan hukum memaksa orang lain melakukan atau tidak melakukan sesuatu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP.
Ketiganya terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Kasus dokter Aulia Risma menjadi sorotan lantaran kasusnya terjadi di dunia pendidikan kedokteran.
Dokter Aulia menjadi korban bullying yang berujung kematian.
Dokter Aulia merupakan mahasiswa PPDS Anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (FK Undip).
(Tribunjateng.com/ iwan Arifianto/ Tribunnews.com/ Rina Ayu)
Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kuasa Hukum Keluarga Mendiang Dokter Aulia Risma Sayangkan IDI Malah Siapkan Lawyer Bela Tersangka