TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang wanita yang sedang hamil menjadi korban pengeroyokan sejumlah orang saat melintas di jalur alternatif Puncak, Kabupaten Bogor.
Sempat dimediasi oleh pihak kepolisian untuk berdamai, tapi gagal.
Dikutip dari TribunBogor, sebuah video yang diposting di akun Instagram @dashcamindonesia, mobil yang ditumpangi ibu hamil itu sedang melintas di jalur alternatif Puncak pada Minggu (22/12/202) sekitar pukul 15.43 WIB.
"Di jalur alternatif ada mobil jeblos di jalur sebelah kiri. Lalu dikerumunin banyak orang," tulis akun itu.
Terlihat mobil yang terperosok itu merupakan Toyota Innova berpelat nomor B 71 AV1.
Kemudian tampak ada orang yang mempersilakan mobil korban untuk mengambil jalur kanan.
"Saat saya lewat, saya di suruh jalan lewat kanan. Selagi menjalankan mobil perlahan, tiba2 ada bapak2 nyelip sehingga tersenggol spion kiri mobil saya," tulisnya lagi.
Rupanya akibat adanya senggolan itu, istri korban terlibat cekcok dengan pemuda yang sedang memperbaiki mobil putih itu.
Meski sudah melajukan mobilnya, sang istri terus berteriak menantang pada pelaku, begitu juga dengan pelaku.
Kemudian pelaku mengejar mobil korban dan menghadangnya dari depan.
"Lalu orang kerumunan itu tidak terima dan mengkeroyok mobil saya. Ada pemuda yg sok jagoan nantangin untuk turun keluar. Sebagian orang minta jalan. Si pemuda mengejar dan terjadi pengeroyokan di tempat," tuturnya lagi.
Menurut korban, pemuda itu ternyata tak ada hubungannya dengan bapak-bapak yang tersenggol oleh mobilnya.
Pemuda itu diduga hanya ingin melampiaskan kekesalannya usai terlibat cekcok dengan ibu hamil tersebut.
"Sebagai catatan, pemuda yang sok jagoan itu bukan orang yg tersenggol spion dan tidak ada hubungan dengan bapak-bapak yang tersenggol tersebut. Hanya ingin melampiaskan kekesalannya," tulisnya lagi.
Rupanya akibat cekcok itu, korban yang sedang hamil 8 minggu terancam keguguran.
Sang suami juga bahkan terkena tonjok oleh pelaku di bagian matanya.
"Karena cekcok dengan istri saya yg sedang hamil 8 minggu, hasil dari dokter ada ancaman keguguran karena terlalu stress berhadapan dengan pemuda berbaju merah tersebut. Saya juga di tonjok di mata kanan," tuturnya.
Tak terima calon bayinya nyaris gugur, korban pun kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Megamendung.
Pelaku kemudian ditangkap oleh anggota Polsek Megamendung di hari yang sama yakni pada pukul 17.15 WIB, setelah dilaporkan pada pukul 17.00 WIB.
"Pelaku ditangkap dan pelaku tidak bisa membayar ganti rugi untuk pengecekan kondisi kandungan dan pengobatan," tulisnya.
Karena tidak menemukan jalan tengah, dan pelaku tak punya uang akhirnya ia dilepaskan oleh polisi pada malam harinya.
"Jam 21.00 di lepas karena hanya memakan waktu karena tidak bisa membayar apapun. Jam 23.00 istri mengalami keram perut," tulisnya lagi.
Korban kemudian melakukan pengecekan kandungan di RS Hermina Ciawi pada pukul 15.00 WIB, hari Senin (23/12/2024).
Sang suami pun memutuskan untuk melanjutkan kasus dan tak mau berdamai dengan pelaku.
"Dan ternyata ada ancaman keguguran. 23 desember 2024 jam 19.00 kasus akan di lanjutkan, tidak ada jalur damai. Akan di proses jalur hukum," tandasnya.
Korban berubah pikiran
kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara mengatakan korban berubah pikiran dan kembali melaporkan pelaku ke polisi.
"Sementara disampaikan bahwa korban baru melaporkan kejadian tanggal 25 (Desember) dan LP (laporan polisi) sudah diterima oleh Polres Bogor," kata AKP Teguh Kumara, Kamis (26/12/2024).
Teguh mengungkap alasan mengapa korban memilih melanjutkan kasus tersebut ke ranah hukum.
"Kemarin sempat dimediasikan, namun setelah mengetahui diagnosa dokter bahwa ada potensi keguguran, jadi berubah pikiran untuk mediasi dan ingin melanjutkan membuat laporan," ujarnya.
Komentar pemerhati transportasi
Unggahan video tersebut menuai banyak reaksi netizen.
Meski demikian, beberapa netizen justru memberatkan korban karena dianggap tidak sabar saat berusaha menyalip mobil di jalan sempit.
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, kejadian tersebut merupakan dorongan kepada para pemangku kepentingan agar meningkatkan penjagaan di jalur alternatif.
"Jalan alternatif ke arah Puncak banyak diminati oleh para pengguna jalan karena jalan utama macet, apalagi sekarang dalam liburan Nataru," ungkap Budiyanto, Selasa (24/12/2024).
Budiyanto sebagaimana dikutip Kompas.com mengatakan, peristiwa seperti itu jangan sampai terulang lagi untuk memberikan pengamanan dan kenyamanan bagi para pengguna jalan alternatif.
Baca juga: Habis Kasus Joki Peras Rp850 Ribu, Kini Viral Ibu Hamil Dikeroyok di Jalur Alternatif Puncak Bogor
"Salah satu caranya memproses kasus tersebut sampai tuntas dan penempatan anggota kepolisian pada jalan alternatif yang dianggap rawan sebagai bentuk pam preventif," ungkapnya. Namun pada sisi lain, terlepas benar atau salah, pengerokoyan merupakan tindakan pidana. "Apapun motif dan alasan, bahwa pengeyokan merupakan perbuatan tindak pidana yang diatur dalam KUHP pasal 170," kata Budiyanto.
Pasal 170 KUHP berbunyi :
1. Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana paling lama 5 tahun enam bulan. 2. yang bersalah diancam : (1) pidana penjara paling lama 7 tahun, jika dia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka- luka.
( 2 ) dgn pidana penjara paling lama 9 tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat.
( 3 ) dgn pidana penjara paling lama 12 tahun jika kekerasan mengakibatkan maut.