TRIBUNNEWS.COM, MATARAM - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) belum menemukan bukti keterlibatan I Gusti Ayu Aripadni, ibu dari Agus Buntung terlibat dalam kasus dugaan pelecehan sejumlah wanita di Mataram.
Direrktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat pihaknya hingga kini masih mendalami dugaan keterlibatan ibu Agus Buntung.
Menurutnya, hingga kini baru satu petunjuk yang didapat pihaknya terkait dugaan keterlibatan I Gusti Ayu Aripadni.
"Kalau petunjuk sementara masih dari keterangan satu korban saja. Kalau keterangan Agus ibunya tidak ada di TKP hanya berkomunikasi saja," kata Syarif dikutip dari Tribunlombok.com, Jumat (27/12/2024).
Namun ia juga mengatakan jika ada petunjuk lain terkait keterlibatan ibu Agus Buntung, pihaknya akan langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyidikan.
Syarif pun mengungkap saat ini Polda NTB sudah menyerahkan berkas perkara kasus dugaan pelecehan seksual tersangka I Wayan Agus Suartama (22) alias Agus Buntung kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.
Baca juga: Lama Bungkam, Korban Keempat Cerita Nyaris Dirudapaksa Agus Buntung hingga hampir Terpental
Saat ini pihaknya masih menunggu berkas tersebut dipelajari Kejati NTB.
Ia berharap pemeriksaan berkas tersebut selesai sebelum Tahun Baru 2025 atau paling telat awal Januari 2025.
"Tinggal kita menunggu tindak lanjut dari kejaksaan apakah masih ada petunjuk lain atau sudah lengkap, dalam waktu dekat kita akan komunikasi, kalau memang P21 agar segera kita limpahkan," kata Syarif.
Baca juga: Ruang Lapas Khusus Agus Buntung Disiapkan, Warga Binaan Dijadikan Pendamping dan Bantu Aktivitasnya
Mantan Wakapolresta Mataram itu mengatakan, perkembangan lainnya dari penanganan kasus tersebut dari pihak Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat, Kejati NTB, Polda NTB dan Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB sudah menyiapkan ruangan khusus untuk Agus.
"Kita sudah mengobservasi dimana tersangka Agus nanti ditempatkan, baik sarana prasana, SDM itu akan siapkan," kata Syarif.
Kajati NTB Minta Polisi Keterlibatan Ibu Agus Buntung
Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) Enen Saribanon sebelumnya sempat meminta kepolisian dan komisi disabilitas daerah (KDD) mendalami keterlibatan ibu dari Agus Buntung dalam kesehariannya.
"Dalam petunjuk kami, kami sampaikan agar komisi disabilitas memperdalam assesmentnya apakah si Agus ini sebenarnya bisa mandiri atau tidak dalam melakukan aktivitas sehari-hari," kata Enen, Senin (16/12/2024).
Pengungkapan keterlibatan orang terdekat ini untuk menyakinkan pihak jaksa terkait kondisi Agus yang sebenarnya yang dalam kesehariannya berkegiatan tanpa dua tangan.
"Dalam assesment komisi disabilitas untuk mempunyai kesimpulan, sudah melakukan kajian-kajian, penilaian-penilaian dengan orang terdekatnya apakah dia contohnya bisa melakukan aktivitas makan minum itu sudah ada dalam assesment mereka," kata Enen.
Terpisah pendamping korban pelecehan Agus Difabel, Andre Saputra mengatakan Agus kerap kali melibatkan ibunya untuk menarik simpati.
"Memang ada alibi digunakan tersangka kepada para korban untuk meminta menelponkan ibunya, kemudian tersangka ini juga sering menelpon korban yang membuat risih dan korban akhirnya memblokir tersangka," kata Andre.
Andre mengatakan mereka juga tengah menelusuri kebenaran kontak yang dihubungi Agus mengenai benar tidaknya itu nomor telepon itu milik ibunya.
Terpisah, I Gusti Ayu Aripadni, ibu dari Agus Buntung membantah tudingan dirinya terlibat.
Ayu mengatakan putranya meminta teman wanita meneleponnya untuk memberi kabar.
"Anak saya sering sih minta tolong untuk telepon, 'Mba tolong telepon ini mamak saya biar enggak kebingungan nyari saya, saya ada di sini'. Sering sih dia nelepon, 'mak Agus di sini jangan mamak pikirin Agus main di sini'. Kalau nelepon kayak gitu sering sih, dia ngasih informasi begitu ke saya," kata Ayu.
Namun, orang lain justru mempunyai kesimpulan lain terkait tindakan tersebut.
Ayu justru dituduh sebagai komplotan Agus Buntung.
"Tapi orang lain menyalahgunakan, saya berkomplot dengan anak saya untuk melakukan kejahatan, padahal dia menelepon cuma mengabarin, posisinya di sini karena dia tidak bawa HP, enggak punya HP dia, makanya dia pinjam HP cewek-cewek itu," kata Ayu.
Ia pun mengungkap alasannya kerap mendampingi Agus Buntung, termasuk saat proses rekonstruksi.
"Saya selalu mendampingin, dia kan kesulitan untuk buang air kecil itu alasan saya ikut," kata Ayu.
Tapi menurutnya kini karena mendampingi justru Ayu dituduh sebagai komplotan Agus Buntung.
"Tapi sekarang berkembang, ibunya berkomplot dengan anaknya, bagaimana perasaan saya sakit hati saya, padahal saya tidak pernah berkomplot dengan anak saya untuk melakukan kejahatan," kata Ayu.
Sekadar informasi dalam kasus pelecehan ini, Agus Buntung dijerat Pasal 6 huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(Tribunlombok.com/ Robby Firmansyah/ Tribunnews.com)
Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Update Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Agus Difabel : Berkas Perkara Masih Dikaji