TRIBUNNEWS.COM - Berikut ancaman hukuman yang siap menanti Annar Salahuddin Sampetoding (ASS), tersangka utama kasus produksi uang palsu di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Annar yang menjadi otak sindikat produksi uang palsu UIN Makassar tersebut terancam 15 tahun pidana penjara.
Peran Annar dinilai lebih dominan dibanding Andi Ibrahim, mantan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin.
Andi Ibrahim diketahui berperan sebagai orang yang melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
Baca juga: Semula di Rumah Annar Salahuddin, Ini Alasan TKP Produksi Uang Palsu Pindah ke Kampus UIN Makassar
Andi Ibrahim juga memfasilitasi tempat di perpustakaan UIN Alauddin untuk mencetak uang palsu.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi, mengatakan Annar memiliki peran vital.
Selain sebagai otak pencetak uang palsu, ia juga memberikan ide dan pemodal.
"Otak pelaku inisial ASS. Perannya adalah pemberi ide, pemodal, kemudian ikut membeli mesin," kata Kombes Pol Dedi Supriyadi, Senin (30/12/2024).
Annar juga turut memberikan perintah atas kasus uang palsu di UIN Alauddin.
Sementara, Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono, mengatakan proses hukum terhadap ASS tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku, meski dalam kondisi sakit.
"Tidak ada perbedaan perlakuan meskipun ia dalam kondisi sakit," kata Irjen Pol Yudhiawan Wibisono.
Akibat perbuatannya, Annar dijerat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda Rp 50.000.000.000.
Jatuh Sakit
Setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus sindikat produksi uang palsu di UIN Makassar, Annar dikabarkan jatuh sakit hingga harus dirawat intensif di rumah sakit.
Pengusaha tersebut dilarikan ke rumah sakit setelah mengeluh lemas pasca-ditetapkan sebagai tersangka kasus uang palsu di Kampus UIN Alauddin, Makassar, Sabtu (28/12/2024) malam.
Sebelumnya, Annar sempat diperiksa secara maraton di ruang Reskrim Polres Gowa.
Setelah mangkir hingga dipanggil oleh penyidik melalui surat panggilan sebanyak dua kali, Annar akhirnya datang didampingi pengacaranya, Kamis (26/12/2024) malam.
Setelah itu, Annar tidak pernah lagi keluar dari Mapolres Gowa, hingga penyidik resmi menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus produksi uang palsu di UIN Alauddin Makassar.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Annar terlihat lemas dan mengeluh sakit di bagian dada.
Pengacara Annar mengatakan tersangka memang memiliki riwayat sakit jantung dan prostat.
Karena alasan sakit, penyidik kemudian membawanya ke RS Bhayangkara. Mulanya, Annar dirawat di ICU RS Bhayangkara.
Namun, karena kondisinya tidak kunjung membaik, tersangka pun selanjutnya dibawa ke ruang rawat inap.
Meski begitu, Annar tetap mendapatkan pengawalan ketat dari petugas kepolisian.
"Dia dikawal penuh oleh anggota, sudah pasti juga keluarganya yang datang untuk membantu merawat yang bersangkutan," tegas Kapolres Gowa, AKBP Reonald TS Simanjuntak, kepada wartawan, Minggu (29/12).
Reonald memastikan Annar mendapat perawatan intensif. Sebanyak empat personel disiagakan di rumah sakit untuk melakukan penjagaan.
"Anggota 24 jam kalau dibantarkan statusnya tetap dalam pengawasan kita," jelas Reonald.
"Satu malam empat anggota kita siagakan di sini dan dua keluarga yang merawat bersangkutan. Kalau personel mengamankan, kalau masalah dan merawatnya itu dari keluarganya," imbuhnya.
Reonald tidak khawatir proses penyidikan akan terganggu.
Dia berdalih penyidik sudah merampungkan pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti sehingga Annar ditetapkan sebagai tersangka.
Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) meminta masyarakat tidak panik dengan beredarnya uang palsu dari kasus sindikat UIN Alauddin Makassar.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Ancaman Hukuman Annar Usai Terbukti Jadi Otak Uang Palsu UIN Alauddin, Bisa Kendalikan Andi Ibrahim dan Kondisi Terkini Annar Bos Besar Uang Palsu di UIN Alauddin, Dijaga Ketat Polisi Jelang Tahun Baru
(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (Tribun-Timur.com/Sudirman/Ansar)