Selama ini, korban dikenal sebagai sosok pemberani dan cepat belajar.
Ia sempat berpesan ke korban beberapa tahun lalu agar mengedepankan prosedur dan etika.
“Saya selalu sampaikan, berperkara itu bukan mencari lawan, tapi menegakkan hukum dengan berkawan dengan siapa saja."
"Kata lawan itu hanya di ruang sidang, di luar ruang sidang kita berupaya berkawan.” pungkasnya.
Baca juga: Karier Politik Rudi S Gani Pengacara yang Tewas Ditembak di Bone, Sempat Jadi Kader Gerindra
Hasil Autopsi
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Didik Supranoto, menyatakan jarak pelaku penembakan dengan korban kurang lebih 20 meter.
“Hasil autopsi korban mengalami luka tembak di bagian muka bawah mata kanan,” bebernya, Kamis (2/1/2025).
Peluru menembus tulang leher korban dan mengakibatkan kematian.
Petugas telah mengeluarkan peluru dari jasad korban untuk diselidiki tim Labfor.
“Proyektil dibawa ke Labfor dan pihak Labfor menyatakan peluru itu merupakan peluru senapan angin, bukan senjata api.”
“Peluru tersebut kaliber 8 milimeter, sekarang masih dalam penyelidikan," imbuhnya.
Dugaan sementara, senapan angin yang digunakan pelaku berjenis Pre-Charged Pneumatic (PCP) atau tabung angin semiotomatik.
Baca juga: 5 Fakta Penembakan yang Tewaskan Pengacara Rudi S Gani di Bone: Jenis Peluru hingga Hasil Autopsi
Senapan angin tersebut dijual bebas secara online dan umumnya digunakan untuk menembak satwa.
Pelurunya bermaterial tembaga alumunium dengan ukuran pellet terbilang besar kaliber 8 milimeter.
Penyelidikan kasus ini masih dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan rekaman CCTV.